TenggaraNews.com,MUNA–Polsek Tongkuno, Kabupaten Muna berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa La basa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Senin 7 Maret 2022. Pencuri tersebut diketahui berinisial Am, pria bertato berbadan kekar.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin SIK melalui Kapolsek Tongkuno, Iptu Arman, mengatakan, modus pencurian dilakukan oleh terduga pelaku berawal dari berpura-pura membeli rokok di kios milik Salwiati di Desa La basa.
Dimana pelaku saat itu bersama dua orang rekannya mengendarai R2 matic sambil bonceng tiga
Selanjutnya, kata Arman, korban melayani pelaku yang saat itu baru pulang dari antar cucunya di sekolah Ibnu Abbas Wakuru menggunakan sepeda motor.
“Korban (Salwiati,red) turun dari motor yang di gunakannya untuk melayani pelaku beli rokok, namun korban meninggalkan tas berupa dompet di motor dalam posisi tergantung pada setir motor sebelah kanan,” Jelas Kapolsek.
Lanjut Arman, setelah korban memberikan rokok kepada pelaku yang tidak dikenalnya itu kemudian para pelaku langsung tancap gas.
Saat korban mengecek tas yang ditinggalkan di sepeda motornya, ternyata tas tersebut sudah dibawa kabur oleh para pelaku. Kata korban tas tersebut berisikan uang cash sebanyak Rp 700 ribu dan Hp Oppo A12.
“Pelaku saat itu berkata kepada korban agar cepat melayaninya karena mereka buru-buru kejar kapal Ferry Wanara – Baubau,” Jelas Kapolsek.
Dalam proses pengejaran bersama anak korban hingga masuk wilayah Buton Tengah, kata Arman, kebetulan berpapasan dengan salah seorang Babinsa yang bertugas di Koramil Tongkuno. Babinsa pun langsung ikut membantu pengejaran.
“Pengejaran membuahkan hasil, namun hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Amsyar, dia yang membawa motor. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Gu Kabupaten Buton tengah dan kemudian mengamankannya di Polsek Gu Polres Baubau,” terangnya
Dengan kondisi itu, pelaku akhirnya kembali digiring di Polsek Tongkuno Kabupaten Muna guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pada pelaku ditemukan barang bukti berupa uang Rp 700 ribu dan Hp Oppo A12 milik korban.
“Untuk laporan korban sedang dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Tongkuno terkait masih adanya dua orang pelaku yang telah diketahui identitasnya, termasuk akan menggali peranan dari masing-masing pelaku,” Tutup Kapolsek dua balak ini.
Penulis : Hasan Barakati