• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Wakatobi Lantik Kepsek Tak Punya Sertifikat, MKKS dan M3S Mengadu ke DPRD

Redaksi by Redaksi
3 months ago
in Daerah
0
Bupati Wakatobi Lantik Kepsek Tak Punya Sertifikat, MKKS dan M3S Mengadu ke DPRD

Ketgam : Para Kepsek yang dimutasi yang tergabung dalam MKKS dan M3S saat menyampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Wakatobi, Foto Syaiful/TenggaraNews.com

0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MK3S) mendatangi Kantor DPRD Wakatobi, Selasa 8 Maret 2022

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, Haliana, soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah.

Pengangkatan dan pemberhentian tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 239 dan 293 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dimaksudkan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan atau serifikat guru penggerak serta sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah namun yang diangkat Bupati Wakatobi berdasarkan SK dimaksud tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-undang.

Para kepsek yang diganti itu juga menyampaikan, ada beberapa kepsek yang diangkat oleh bupati Wakatobi dan tidak memiliki sertifikat pendidik, padahal itu menjadi syarat calon kepala sekolah.

Smiley face

” Syaratnya itukan ada sebelas, salah satunya guru itu harus sudah punya sertifikat pendidik kemudian dipertegas lagi bahwa kepala sekolah yang diangkat sekarang ini dia harus mempunyai sertifikat guru penggerak sementara Wakatobi itu guru penggeraknya baru dilaksanakan tahun ini, jadi mereka itu semua belum punya sertifikat guru penggerak, ” ujar Irwan, mantan kepala sekolah

Diketahui pula, penempatan kepsek yang dimutasi berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor 233 dan 293 Tahun 2022 tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga terdapat beberapa kepsek yang dipindahkan tersebut, tidak memiliki jam mengajar atau ‘0’ (nol) jam pada sekolah yang ditempati.

Akibatnya, pegawai yang dimaksud berpotensi tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya serta tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi guru.

Mendengar hal tersebut, Pimpinan rapat Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini mengatakan, aspirasi tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil dinas terkait untuk dilakukan pendalaman.

 

Laporan : Syaiful

Tags: #Bupati Wakatobi#DPRD Wakatobi#pemda wakatobi
Previous Post

Terkait Jalan Parah Tongkuno Selatan – Bone, Begini Penjelasan Bupati Muna

Next Post

Perizinan PT GKP Sudah Lengkap dan Legal

Next Post

Perizinan PT GKP Sudah Lengkap dan Legal

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.