• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Penangkapan Tiga Remaja  Pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna Mendapat Kritikan Dari Netizen, Ini Jawaban Polres Muna

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in crime & Justice, Daerah
0
Penangkapan Tiga Remaja  Pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna Mendapat Kritikan Dari Netizen, Ini Jawaban Polres Muna

Polres Muna saat melakukan Press Release, Foto, Phoyo/TenggaraNews.com

0
SHARES
729
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,MUNA–Kasus penangkapan tiga remaja pengrusakan Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna (Polsubsektor) Polsek Kabawo mendapat kritikan dari  salah seorang netizen di media sosial Facebook (FB)

Menurut pemilik akun M Zaitun Zeit, bahwa perbuatan pengrusakan bukan disebabkan oleh minuman keras (miras) melainkan gara-gara kasus penikaman yang ada di desa Bahutara yang tidak  pernah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, malah kasus tersebut dihilangkan, kemudian pelaku penikaman dilepas begitu saja. Kata dia, kasus tersebut boleh dikata merupakan dendam lama yang tak terselesaikan.

Komentar Netizen pemilik akun M Zaitun Zeit, Sumber : FB

Menanggapi hal itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Rifaldy Saputra S.T.K, S.I.K mengatakan, bahwa ditahun 2017 lalu Unit Reskrim Polsek Kabawo kekurangan saksi sehingga tidak dapat mengungkap kasus tersebut. Hal itu disebabkan, karena banyak masyarakat  tertutup dan tidak mau dijadikan sebagai saksi.

Smiley face

“Jadi kalau ada isu tersangka sempat di tangkap dan dilepas itu karena kita kekurangan alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”ucapnya melalui pesan tertulis, Kamis 10 Maret 2022

Intinya kata mantan kasat Narkoba Polresta Kendari itu,  jika masyarakat Kabawo mau bekerjasama menjadi saksi dari kasus lama tersebut maka  Insya Allah akan memudahkan pihak kepolisian dan mempercepat pengungkapan, akan tetapi jika sebaliknya  maka akan sulit dalam pengungkapannya.

Olehnya itu, kami berharap dukungan dan kerjasama untuk seluruh masyarakat Muna terkhusus masyarakat Kabawo agar pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut.

“Dengan izin Allah saya berusaha ungkap dan tangkap pelaku di bulan ini, saya sudah panggil pejabat kanit reskrim polsek Kabawo yang pernah menangani kasus tersebut dan meminta berkasnya. Berkas sudah diterima dan saat ini sedang pelajari,”pungkasnya

Sebelumnya tiga pemuda yang masing-masing berinisial LK (33), MF (16) dan JN (16) melakukan tindak pidana pengrusakan kaca jendela pada bangunan Polsubsektor Kontukowuna, Minggu 6 Maret 2022 lalu.

Dimana motif pelaku melakukan pengrusakan karena dalam pengaruh minuman keras. Para tersangka diamankan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam disebuah kiosk milik salah satu warga

Atas perbuatan ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) Ke-1 terkait pengrusakan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

 

Penulis : Phoyo

Tags: #Kapolres Muna#polres munaKasat Reskrim Polres MunaPengrusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna
Previous Post

Pemda Konkep Terus Genjot Pembangunan Infrastruktur Jalan

Next Post

Pemda Konawe Kepulauan akan Ajak Kepala Desa Tangani Sampah di Kota Langara

Next Post
Pemda Konawe Kepulauan akan Ajak Kepala Desa Tangani Sampah di Kota Langara

Pemda Konawe Kepulauan akan Ajak Kepala Desa Tangani Sampah di Kota Langara

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.