TenggaraNews.com, LANGARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan melakukan klarifikasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN), terkait tuduhan maladministrasi yang dilaporkan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi KASN Nomor B-931/JP.01/03/2022 yang ditujukan kepada Bupati Konkep selaku pejabat pembina kepegawaian.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Konkep, Mahmud SP M.PW mengatakan, klarifikasi ini penting dilakukan,supaya publik tahu bahwa Pemda Kabupaten Konkep tidak melakukan pergantian atau pemberhentian terhadap ASN yang menduduki jabatan secara serta merta.
Akan tetapi keputusan pergantian atau pemberhentian diambil melalui proses yang begitu panjang dan juga melalui asessment ataupun uji kompetensi.
“Jadi menjawab klarifikasi dari KASN itu, ada beberapa rekomendasi KASN itu misalnya dianggap penyelenggaraan tes kompetensi itu di laksanakan tidak sesuai ketentuan, dianggap tidak transparan. Sebagai bukti, kita bisa buktikan undangannya jelas, kemudian pelaksanaannya jelas, dokumentasinya jelas, kemudian materi-materinya jelas,” kata Mahmud pada Selasa, 15 Maret 2022.
Selain itu, Mahmud menjelaskan sejalan dengan PP 46 Tahun 2011 tentang prestasi kerja, sehingga Pemda Konkep melaksanakan uji kompetensi bagi ASN yang telah memenuhi syarat menjadi calon pejabat. Kemudian pemda Konkep membentuk Panitia pelaksana. Setelah itu, panitia menyusun naskah atau materi yang berkaitan dengan dengan penyelenggara tes tersebut.
Lebih lanjut, setelah perumusan naskah atau materi yang berhubungan dengan uji kompetensi itu, dibuatlah undangan Nomor 005/23/2022 berisikan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Konawe Kepulauan, akan dilaksanakan tes kompetensi jabatan berbasis Komputerisasi. Waktu pelaksanaannya Rabu, 12 Januari 2022 di Aula kantor bupati.
“Tapi ada catatan itu di bawahnya bagi ASN yang tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud, maka dianggap mengundurkan diri. Ini bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk mengukur kemampuan kompetensi ASN terutama administrator,” jelasnya.
Setelah melalui proses tes, sebanyak 104 orang yang mengikuti tes uji kompetensi. Panitia memetakan masih banyak pejabat administrator yang tidak memiliki kompetensi, walaupun telah menduduki bidang dalam organisasi Pemda. Bahkan ada juga yang tidak mengikuti tes uji kompetensi.
“Yang bekerja selaku tim penilai ini mengusulkan kepada pimpinan daerah. Setelah menandatangani validasi berita acara, kemudian di inputlah hasil-hasilnya panitia sekretariat. Dan hasilnya ada beberapa orang tidak mengikuti, beberapa orang juga yang hari ini di kembalikan dari pejabat struktural kembali ke fungsional. Termasuk beberapa ASN yang kemampuan di bawah standar, tentu pimpinan punya pertimbangan,” tambahnya.
Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Konkep itu juga menjelaskan, materi-materi yang diujikan memiliki nilai ambang tolak ukur, yakni untuk nilai materi uji penggunaan word berada di angka 250-500 untuk dapat dikatakan kompeten. Sedangkan dari angka penilaian 10-249 kategori standar.
Kemudian uji penggunaan power poin dapat dikatakan kompeten, jika berhasil menggapai nilai 200-400. Begitupun juga dengan nilai tes penggunaan excel besaran nilai untuk dapat dikatakan kompeten yaitu 150-300.
“Indikator-indikator penentuan nilai itu tidak muncul begitu saja, tetapi berdasarkan ketentuan pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja ASN. Jadi ini keputusan yang dibuat melalui proses yang begitu panjang dan assesmentnya juga jelas,” tutup Mahmud.
Laporan : Ivhan