TenggaraNews.com,MUNA – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara (Sultra) wajib menunjukan kartu vaksin kedua.
Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam saat dkonfirmasi diruang kerjanya, Rabu 23 Maret 2022.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Olehnya itu, pada saat pencairan BLT pihak DPMD Muna akan mengirim surat ke masing-masing desa.
“Penerima BLT harus sudah diikutkan vaksin kedua, jadi bukan hanya BLT tapi semua penerima manfaat ADD. Baik BLT DD maupun penerima manfaat ADD di desa, ketika menerima insentifnya harus menyertakan kartu vaksin kedua,”ungkapnya
Kata mantan Komisioner Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna ini, apabila penerima manfaat belum memiliki kartu vaksin kedua maka bantuan tersebut akan ditunda terlebih dahulu sampai memiliki bukti kartu vaksin kedua.
“Jadi itu bukan dihilangkan atau diganti tapi ditunda sampai memiliki bukti telah divaksin kedua. Kalau vaksin satu tidak bisa karena sekarang kebijakan divaksin kedua. Vaksin satu itu sudah memenuhi target, jadi yang dikejar sekarang ini adalah vaksin kedua,”tandasnya
Penulis : Phoyo