TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Dalam rangka memenuhi undangan Permintaan klarifikasi yang disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi Nomor : UND-200/JP.01/03/2022, Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi menemui jajaran KASN di Hotel Wisata Wakatobi.
Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi H. Hamiruddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada KASN RI yang berkenan hadir untuk melakukan klarifikasi atas dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Ketua DPRD berharap agar persoalan mutasi, demosi ASN di Kabupaten Wakatobi segera menemui penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah, dalam paparannya menyampaikan, agar KASN menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Begitu pula dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini, dalam materi klarifikasinya menyampaikan, merujuk Surat KASN Nomor B-709 /KASN/02/2022 perihal Rekomendasi atas dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi tanggal 22 Februari 2022, ada beberapa cacatan penting yang harus segera ditindak lanjuti KASN
Pertama, Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 220 tanggal 17 Januari Tahun 2022. dan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 237 Tanggal 3 Februari Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi yang diduga bertentangan dengan peraturan
Perundang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 ayat (1) (2) dan Pasal 118 ayat (1) (4).
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 144 dan 145 ayat (1) (3);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 sebanyak Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri pasal 64 ayat (1) (4) dan Pasal 65 (1) (2).
” Atas hal dimaksud, dalam rangka penegakan dan kepastian Hukum, Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi meminta kepada KASN agar segera mengeluarkan Rekomendasi atas persoalan tersebut, ” ujar Ketua Komisi I DPRD Wakatobi Arman Alini, Rabu, 24 Maret 2022.
Kedua, Pelanggaran nilai Dasar ASN yaitu norma sosial, norma budaya serta pelanggaran disiplin kode etik atau tindakan melawan konstitusi. Dimana, Salah satu oknum ASN yang melakukan pernikahan siri bertentangan dengan UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, melanggar ketentuan PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS.
Ketiga, Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 233 dan 293 Tahun 2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (BAB II pasal 2 ayat (1), BAB III pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1), pasal 7 dan BAB IV pasal 10 ayat (1-3), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru BAB XI pasal 27a dan Pasal 27c
Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.
Keempat, Terdapat pengangkatan pejabat administrasi (Inspektur Pembantu) pada Inspektorat Kabupaten Wakatobi diduga tanpa melalui mekanisme yang mengabaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pemberhentian Mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu Kabupaten/Kota, juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (SK. Nomor 220/2022, Nomor Urut 63, data pegawai terlampir)
Atas dasar dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana poin pertam dan keempat, Pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi meminta dengan segala hormat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi (Nomor 220, 237, 233 dan 293) Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Komisioner KASN Kukuh Heru Yanto yang menangani Bidang Pengaduan dan Penyelidikan mengatakan, KASN sebagai non struktural yang mandiri dan bebas intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
” Kami hadir di Wakatobi dalam rangka melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menemukan bukti-bukti berupa dokumen kepada para pihak secara obyektif guna pengambilan keputusan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. KASN akan bekerja professional sesuai mekanisme dan akan mengambil keputusan kolektif sesuai hasil klarifikasi lapangan, ” ungkap Kuku Heru Yanto.
Sama halnya dengan Wakil Ketua DPRD La Ode Nasrullah, ia berharap agar aduan pelapor bisa segera melahirkan rekomendasi KASN.
” Sebagai Negara Hukum, bahwa seluruh komponen anak bangsa harus konsisten dengan penegakkan hukum agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum dengan seadil-adilnya, ” tutup La Ode Nasrullah, Wakil Ketua DPRD Wakatobi.
Laporan : Syaiful