TenggaraNews.com, WAKATOBI – Salah satu program unggulan Kabupaten Wakatobi masa pemerintahan Haliana-Ilmiati Daud adalah ‘Merdeka Sehat. Namun hal itu tak dirasakan bagi Saprin bocah asal Kaledupa.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi. Bocah berusia 5 tahun asal Bajo Sampela, Kecamatan Kaledupa, Saprin, terpaksa dipulangkan lantaran tak punya ongkos perawatan.
Ketua kerukunan (Kekar) Bajo Musliadi sapaan Lilis mengungkapkan, Saprin, masuk perawatan di RSUD Wakatobi sekitar pukul 10.00 wita, namun terpaksa dipulangkan sekitar Pukul 14.00 wita, lantaran tak mampu membayar ongkos perawatan.
Lilis juga berkata, pegawai RSUD menyampaikan agar pasien diuruskan BPJS sehingga tak lagi membayar biaya pengobatan di rumah sakit.
” Kami pun rembuk keluarga dan hasil kesepakatan, kita pulang dulu sambil kita urus BPJS karena pasien sama sekali tidak punya uang, ” ujar Lilis pada Jumat, 25 Maret 2022.
Sudah tak mampu, keluarga Saprin juga harus membayar sebesar Rp.530.000, dengan perawatan selama tiga jam di RSUD Wakatobi. Namun, kerena adanya bantuan keluarga dan kerabat biaya itupun diselesaikan.
“Jadi kami berpikir, bagaimana kalau rawat inapnya lama, kira-kira berapa puluh juta yang harus dibayar oleh keluarga pasien, ini baru 3 jam saja sudah harus bayar sebesar Rp.530.000,” kesalnya.
Direktur utama (Dirut) RSUD Wakatobi dikonfirmasi mengenai peristiwa memilukan itu, tak ada tanggapan sama sekali.
Padahal, disaat-saat masyarakat dibutuhkan dimomen kampanye Haliana menyampaikan, jika dirinya terpilih sebagai Bupati Wakatobi maka ia pastikan tidak ada masyarakat Wakatobi yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, karena tidak memiliki biaya.
Namun realitasnya, bocah asal Kaledupa ini harus pulang tanpa mendapat perawatan yang serius, hanya persoalan tak punya biaya pengobatan.
Disisi lain Pemda Wakatobi diharapkan dapat memperhatikan persoalan kemanusiaan itu, sebab pada dasarnya pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana amanah pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
Laporan : Syaiful