• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Desa di Kecamatan Binongko Sambangi Kantor DPRD Wakatobi, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in Daerah
0
Dua Desa di Kecamatan Binongko Sambangi Kantor DPRD Wakatobi, Ini Alasannya

Warga Desa Kampo-kampo dan Lagongga saat menyambangi Kantor DPRD Wakatobi/Foto : Syaiful/TenggaraNews.com

0
SHARES
748
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dua desa di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 4 Maret 2022

Perihal kedatangan masyarakat desa Kampo-kampo dan desa Langonggo, menilai bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi melanggar aturan yang ditetapkannya sendiri

Dimana, Pemda melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara pergantian dan pengangkatan perangkat daerah yang terjadi di desa Kampo-kampo.

Hal tersebut diungkap seorang kaur desa Kampo-kampo Rikardo saat mendatangi kantor DPRD Wakatobi, bahwa dirinya bersama delapan orang kaur desa lainnya diberhentikan tanpa melalui mekanisme Perda Nomor 6 Tahun 2021, padahal Perda tersebut merupakan prodak Pemda yang baru saja ditetapkan bulan Desember 2021 kemarin.

” Plt kades Kampo-kampo itu langsung melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa secara langsung tanpa ada proses, di SK pemberhentian itu tertanggal 2 Maret 2022, ” ungkap Rikardo saat menyambangi kantor DPRD Wakatobi.

Smiley face

Sementara itu didesa Lagongga, terjadi peristiwa pemalsuan tanda tangan yang diadukan ke DPRD Wakatobi oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Adenyong.

Menurut Adenyong, tanda tangannya dipalsukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada surat perihal pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban kepala Desa (Kades) Lagongga yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi melalui Camat dan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa (PMD).

Ia mengatakan, bahwa surat pernyataan tersebut tidak ia ketahui sama sekali, apalagi untuk menandatanganinya.

“Ada pemalsuan tanda tangan saya di surat pernyataan, bahwa Sekdes itu tidak mau melaksanakan tugas sementara Kepala Desa, yang diberikan ke Pemdes oleh camat, padahal saya tidak tahu sama sekali surat tersebut, ” ujar Adenyong.

Menindak lanjuti hal tersebut, Adenyong akan melaporkan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak berwajib.

Sampai diterbitkannya berita ini, camat Binongko belum menanggapi konfirmasi telepon dari wartawan.

Sementara itu, apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat kecamatan Binongko, dalam waktu dekat ini, anggota DPRD Wakatobi akan melakukan langkah-langkah dengan memanggil pihak terkait.

 

Laporan : Syaiful

Tags: #DPRD Wakatobi#Langgar Aturan#pemda wakatobiPemalsuan tanda tangan
Previous Post

Dimotori Aksan Jaya Putra, Alumni SMANSA Bagi Pakaian Gratis ke Warga TPA Puwatu

Next Post

Gerak Cepat Pengurus, Ketua Koni Buteng Resmikan Kantor Sekretariat di Lakudo

Next Post
Gerak Cepat Pengurus, Ketua Koni Buteng Resmikan Kantor Sekretariat di Lakudo

Gerak Cepat Pengurus, Ketua Koni Buteng Resmikan Kantor Sekretariat di Lakudo

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.