• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbukti Pengangkatan ASN Cacat Hukum, Ketua Komisi I DPRD Wakatobi apresiasi Kinerja KASN

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in Daerah
0
Terbukti Pengangkatan ASN Cacat Hukum, Ketua Komisi I DPRD Wakatobi apresiasi Kinerja KASN

Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini/foto: Syaiful/TenggaraNews.com

0
SHARES
566
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1329/JP-01/04/2022 Tanggal 04 April 2022 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Wakatobi mendapat apresiasi dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Arman Alini.

Selaku ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi menyambut baik rekomendasi KASN sebagai jawaban atas pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Surat Keputusan Bupati Wakatobi nomor 220 dan 237 tahun 2022.

Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Wakatobi diharapkan bisa segera menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan semestinya.

Smiley face

“Pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang taat Azas. Saya kira sangat elegan jika Bupati Wakatobi dengan bijaknya menyampaikan ke publik, atas kekeliruan proses demosi, mutasi ASN yang dilakukan diawal tahun 2022 kemarin dan segera mengeluarkan keputusan yang kira-kira redaksinya begini ‘atas segala kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh OPD teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II, III dan IV, maka selaku Bupati Wakatobi saya menyatakan SK 220 dan 237 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta mengembalikan hak-hak ASN yang di non job’ Sederhana kan, ” ujar Arman, Selasa 5 April 2022.

Masalahnya, Jika dikemudian hari Bupati Wakatobi berkeinginan untuk menyegarkan kembali birokrasinya, silahkan ikut ketentuan sebagaimana yang sudah dijelaskan secara terperinci pada rekomendasi KASN.

Sekali lagi DPRD Wakatobi menyampaikan ucapan terima kasih kepada KASN RI, lembaga yang telah menjaga marwah ASN di negara ini agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

Atas rekomendasi KASN, DPRD akan terus mengawal sesuai tugas-tugas DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat.

Laporan : Syaiful

Tags: #DPRD WakatobiCASNPengangkatan ASN
Previous Post

Gerak Cepat Pengurus, Ketua Koni Buteng Resmikan Kantor Sekretariat di Lakudo

Next Post

Ditengah Sulitnya Ekonomi, Tiga Anggota DPRD Wakatobi Sambangi Pedagang Kecil

Next Post
Ditengah Sulitnya Ekonomi, Tiga Anggota DPRD Wakatobi Sambangi Pedagang Kecil

Ditengah Sulitnya Ekonomi, Tiga Anggota DPRD Wakatobi Sambangi Pedagang Kecil

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.