TenggaraNews.com, WAKATOBI – Ketua Fraksi Golkar DPRD Wakatobi Muhammad Ali menegaskan, DPRD berkomitmen tidak akan melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) apapun yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
Apabila Perda yang sudah terbit, dimana ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Wakatobi, tidak dijadikan rujukan atau instrumen penegakan peraturan di daerah.
” Bagaimana mungkin Perda yang dilahirkan dalam pengertian untuk pengaturan tidak dijadikan sebagai rujukan dan menjadikannya sebagai instrumen penegakan dari perda tersebut, berarti sama artinya dengan perda yang lain dibuat untuk dilanggar, ” tegas Muhammad Ali, pada Kamis, 7 April 2022.
Muhammad Ali kemudian menjelaskan, penentuan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2022 menjadi pertarungan terakhir, sebagaimana peristiwa yang terjadi di Pulau Binongko dan seluruh desa lainya.
“Kalau Perda ini tidak kelihatan political will-nya, maka tidak ada lagi peraturan daerah yang akan dilahirkan,” tegasnya lagi.
Termasuk, Perda pembahaan anggaran. Sebab, menurutnya Perda dibuat dengan anggaran rakyat yang begitu besar. “Jika hanya untuk dilanggar, bahkan ditentang maka tidak ada gunanya membuang-buang anggaran untuk melahirkan Perda,” bebernya.
Penegasan itu juga menjadi rekomendasi dan kesimpulan rapat DPRD dan Pemda Wakatobi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Pernyataan Muhammad Ali harus menjadi perhatian Pemda. Jika tidak, maka kondisi ekonomi akan semakin memburuk di Kabupaten Wakatobi. Apalagi serapan anggaran kabupaten Wakatobi baru 10 persen yang bergulir dimasyarakat sebagaimana laporan dari Dinas Keuangan Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful