• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Satres Narkoba Polres Muna Berhasil Meringkus Pengedar Shabu Asal Desa Lambiku

Redaksi by Redaksi
1 month ago
in crime & Justice
0
Satres Narkoba Polres Muna Berhasil Meringkus Pengedar Shabu Asal Desa Lambiku

Terduga pelaku pengedar Shabu asal desa Lambiku/ Foto : Istimewa

0
SHARES
1k
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil meringkus satu terduga pengedar  Narkotika jenis shabu berinisial US (36) warga Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat 8 April 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna IPTU Junaedi mengatakan, penangkapan US oleh Personil unit Lidik Satres Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan  Pelangi, Kelurahan Lasalepa, Kecamatan Lasalepa. Dimana pelaku kedapatan membawa  4 sachet shabu dengan berat 1, 42 gram. Barang bukti (BB) tersebut ditemukan ketika dilakukan penggeledahan terhadap US

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat  dimana pelaku sering melakukan transaksi shabu,” ungkap IPTU Junaedi saat di hubungi  melalui via selulernya, Senin 11 April 2022

Smiley face

Selanjutnya kata dia, Satres Narkoba Polres Muna melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 40 sachet kosong, 1 sendok takar, 1 bong, 1 sumbu, 2 barang pireks dan 1 buah hp merk Oppo warna hitam.

“Setelah itu tersangka di bawa ke Mako Polres Muna diruang Satres Narkoba untuk diamankan guna proses selanjutnya,”tandasnya

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar

 

Laporan : Phoyo

Tags: #narkotika#polres muna#Satres Narkoba Polres MunaPengedar Shabu
Previous Post

Pasar Ramadhan Gratis Dihadirkan Pengasuh Pondok Pesantren Nur Ali Selayar untuk PKL dan Pedagang Takjil

Next Post

Demo di DPRD Muna, AMRM : Kesejahteraan Masyarakat Adalah ‘Mitos’

Next Post
Demo di DPRD Muna, AMRM : Kesejahteraan Masyarakat Adalah ‘Mitos’

Demo di DPRD Muna, AMRM : Kesejahteraan Masyarakat Adalah 'Mitos'

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.