• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Kombis

Pengusaha Harus Taat Regulasi Pembayaran THR

Redaksi by Redaksi
1 month ago
in Kombis
0
Pengusaha Harus Taat Regulasi Pembayaran THR
0
SHARES
13
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.

Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang meyakinkan bahwa Kadin Sultra mengaku pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya pun siap memenuhi kewajiban tersebut.

Ia mengaku telah mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.

”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Anton Timbang pada Rabu, 13 April 2022.

Menurutnya, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.

Smiley face

Walaupun beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi, seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.

”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” imbuh Anton.

Namun, lanjut dia, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

”Ketidak mampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, karena ekonomi telah bergerak positif, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Juga, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

Laporan : Bing

Previous Post

Aksan Jaya Putra Dukung Menteri ESDM, Tindak Tegas Perusahaan Tambang Beli Solar Subsidi

Next Post

Djaka Travel Makassar-Selayar Konsisten Tarif Lama, Penumpang Disiapkan Menu Makan Sahur

Next Post
Djaka Travel Makassar-Selayar Konsisten Tarif Lama, Penumpang Disiapkan Menu Makan Sahur

Djaka Travel Makassar-Selayar Konsisten Tarif Lama, Penumpang Disiapkan Menu Makan Sahur

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.