• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Oknum Polisi Aniaya Wartawan Zonasultra Saat Meliput Demo, AJI Kendari Mengecam

Redaksi by Redaksi
1 month ago
in Ibukota
0
Oknum Polisi Aniaya Wartawan Zonasultra Saat Meliput Demo, AJI Kendari Mengecam
0
SHARES
188
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa Sutarman, jurnalis media online Zonasultra.com.

Sutarman menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di Kawasan eks MTQ pada Senin 11 April 2022.

Tak hanya mendapat tindak kekerasan berupa tamparan dan pencekikan.   Oknum polisi itu juga merampas hand phone yang digunakan Sutarman.

Oknum polisi itu kemudian  menghapus video Sutarman yang merekam aparat yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa ym dalam aksi demo.

Padahal saat itu Sutarman, sudah menunjukan ID Card Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan.

Agar kasu ini diusut oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan, Sutarman melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Dengan harapan agar pelakunya bisa diungkap, dibawah ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas Tindakan ini AJI Kendari mengutuk keras tindakan arogan oknum polisi tersebut.

AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“ Segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Sebagai jurnalis Sutarman bekerja dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang UU Pers.

” Kami meminta agar polisi mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga pada kasus kekerasan jurnalis yang belum tuntas ,” Kata Ketua AJI Kota Kendari Rosniawanti Fikry.

Ia juga mengimbau perusahaan pers untuk membekali jurnalisnya tentang standar keselamatan peliputan sebelum ditugaskan meliput peristiwa konflik atau peristiwa yang berpotensi rusuh.

Tambahan lainya ia menegaskan agar dalam bekerja jurnalis mematuhi KEJ dan mengedepankan keselamatan serta profesionalisme.

“Termasuk melakukan pendampingan bila jurnalisnya mendapat kekerasan saat bertugas. Media tempat jurnalis bekerja tidak boleh masa bodoh saat jurnalisnya mendapatkan masalah atau tindak kekerasan saat bekerja” tambah Sekretaris AJI Kendari Ramadhan.

Smiley face

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mendesak Kapolda Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka. Dan memproses seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sudah dilaporkan selama ini.

“Kasus ini merupakan laporan kedua di tahun ini. Di mana, sebelumnya juga kami melaporkan kekerasan jurnalis yang juga diduga dilakukan oknum polisi,” tegas Kasman.

Olehnya itu, lanjutnya, agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali maka kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara tuntas. Baik melalui pidana umum maupun kode etik.

“Kami mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.

Sementara, sambungnya, pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana tentang penghalangan kerja jurnalis. Berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Diketahui, jurnalis zonasultra.com, Sutarman mendapat tindakan represif dari beberapa oknum polisi saat tengah meliput demonstrasi ribuan mahasiswa di kantor DPRD Sultra, pada 11 April 2022.

Salah satu mahasiswa aksi demo ditangkap sejumlah aparat kepolisian dipukul dan ditendang. Melihat hal tersebut Sutarman kemudian merekam peristiwa tersebut dalam rekaman video berdurasi 11 detik, namun tiba-tiba 5 orang aparat mendatangi dan memegangnya.

“Kemudian hp saya dibanting dan menghapus video yang saya rekam. Selanjutnya saya dicekik dan ditampar oleh aparat yang berbeda” ungkap Sutarman usai kejadian.

Setelah menghapus video yang ia rekam, 5 orang aparat tersebut pergi. Sutarman sudah sempat membela diri dengan memperlihatkan id card pers miliknya, namun tidak dihiraukan oleh aparat.

Salah satu teman wartawan Andri datang melerai aparat yang mencekik Sutarman. Suasana sempat memanas, namun berhasil dilerai beberapa jurnalis lain yang ada di lokasi.

Aparat penegak hukum menghormati kerja-kerja pers dan mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

Laporan : Bing 

Previous Post

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh Safari Ramadhan ke Kolaka dan Kolaka Utara

Next Post

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un AIPTU Ibrahim Tile Tutup Usia, Polres Selayar Berkabung

Next Post
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un AIPTU Ibrahim Tile Tutup Usia, Polres Selayar Berkabung

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji'un AIPTU Ibrahim Tile Tutup Usia, Polres Selayar Berkabung

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.