• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Konkep Tetapkan Jenis dan Besaran Zakat Fitrah 1443 H

Redaksi by Redaksi
1 month ago
in Daerah
0
Pemda Konkep Tetapkan Jenis dan Besaran Zakat Fitrah 1443 H

Ilustrasi. Pemda Konawe Kepulauan mengeluarkan SK penetapan penetapan besarnya dan pendayagunaan zakat fitrah 1443 H/2022 M

0
SHARES
113
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

Tenggaranews.com, LANGARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah menetapkan jenis dan besaran zakat fitrah 1443 H/ 2022 M.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Kepulauan Nomor 104 Tahun 2022 tentang penetapan besarnya dan pendayagunaan zakat fitrah Kabupaten Konawe Kepualauan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam SK tersebut memuat 9 point penting diantaranya, yakni panitia pengumpul zakat fitrah, para Amil pengelola zakat, para Amil yang mengumpul dan menyalurkan zakat, pengaturan pembagian zakat, serta para mustahiq yang menerima zakat.

Smiley face

Sedangkan jenis dan besaran zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konkep 1443 Hijriah/2022 Masehi, sesuai isi Surat Keputusan Bupati Konkep yang di tanda tangani Bupati Ir H Amrullah MT, tertanggal 4 April 2022 yakni jenis makanan pokok atau beras sebanyak 3,5 Liter per orang.

Bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan beras super, dan apa bila di uangkan senilai Rp 42.000 dengan rincian Rp 12.000 x 3,5 Liter sama dengan Rp 42.000 per jiwa.

Lebih jauh, bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium dan apa bila di uangkan senilai Rp 35.000 atau jika dirincikan 10.000 per liter dikalikan 3,5 Liter per orang.

Bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apa bila di uangkan adalah sebesar Rp 17.500.

Laporan : Ivhan

Previous Post

Panglima TNI Perintahkan Kodim 1413 Buton Distribusikan Bantuan untuk 7 Ribu Warga Wakatobi

Next Post

80 KPM di Desa Wonua Morini dan Desa Puuruy Menerima BLT DD

Next Post
80 KPM di Desa Wonua Morini dan Desa Puuruy Menerima BLT DD

80 KPM di Desa Wonua Morini dan Desa Puuruy Menerima BLT DD

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.