TenggaraNews.com, WAKATOBI – Adenyong, Lahir pada tanggal 5 Mei 1998 disebuah desa kecil Onelara di Pulau Binongko yang kini menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Lagongga, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi.
Adenyong menempuh pendidikan Strata satu (SI) dijenjang perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dan berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 2017 dengan gelar Sarjana Teknik (ST).
Adenyong merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara, setelah menikah ia dikaruniai seorang anak laki-laki.
Ia diangkat menjadi Sekdes Lagongga pada 1 Januari 2021 yang saat ini bertempat tinggal di dusun Lakio-kio Desa Lagongga dan hingga saat ini kedua orang tuanya berada di kampung halamannya.
Sejak ia diangkat menjadi Sekdes, Adenyong hanya mempunyai satu impian kecil, yaitu menjadikan Desa Lagongga lebih baik.
‘Menyelam sambil minum air’, itulah istilah yang dirasakan seorang Adenyong untuk memperjuangkan impian kecilnya itu.
D itengah dinamika pemerintahan, Adenyong harus berurusan dengan persoalan yang ia sama sekali tidak melakukanya, bahkan ia tidak mengetahuinya.
Peristiwa itu adalah pemalsuan tanda tangannya sebagai Sekdes pada surat pernyataan tidak bersedia untuk menjalankan tugas dan kewajiban kepala Desa Lagongga.
Sebab, kondisinya Kepala Desa Lagongga sedang dalam status tersangka tindak pidana yang membuat jabatan kepala desa sementara kosong.
Adenyong menceritakan, pertama kali dirinya mengetahui ada surat peryataan tersebut, ketika ia bersama bendahara melakukan konsultasi pencairan Dana Desa (DD) di Bank BPD dan Pemerintahan Desa (Pemdes) namun tidak dibolehkan, sebab Kepala desa sedang berstatus sebagai tersangka.
” Pada saat itu saya bersama bendahara datang di Wanci untuk konsultasi terkait Pencairan Dana Desa (DD) Desa Lagongga, setelah kami kosultasi terkait pencairan Dana Desa (DD) Desa Lagongga ke Bank BPD dan Pemdes. Kesimpulannya tidak bisa pencairan, karena pak desa kami sedang penahanan di polres wakatobi, ” ungkap Sekdes Lagongga Ade Nyong pada Minggu, 17 April 2022.
Ia juga sempat menjelaskan mekanisme, bahwa, ketika kepala desa berhalangan sekretaris yang menjadi pelaksana harian kepala desa sesuai peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khusunya pasal 41 hingga 45.
Sampai saat ini, Adenyong masih berada di wilayah ibu Kota/Kabupaten dalam rangka mencari solusi terbaik sebab, anggaran di desanya masih terkendala akibat persoalan itu.
Ia berharap persoalan di desanya segera mendapat titik terang, sehingga masyarakat bisa menjalankan kegiatan desa yang sudah ditetapkan dalam program pemerintah Desa Lagongga.
Ia juga mendapat bocoran informasi, bahwa ada pejabat kepala desa yang sudah ditunjuk Bupati Wakatobi. Padahal itu sama sekali tidak boleh, karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui Pulau Binongko merupakan pulau terujung dari keempat Pulau Wakatobi yaitu Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko.
Sejauh ini langkah demi langkah perjuangan Adenyong, di Ibukota untuk mengurus persoalan di desanya masih berlanjut.
Namun seperti apa akhirnya, yang pasti Adenyong hanya punya impian kecil ‘menjadikan Desa Lagongga lebih baik’.
Laporan : Syaiful