• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merid KASN, Pemda Wakatobi Anggap Bukan Masalah

Redaksi by Redaksi
1 month ago
in Daerah
0
Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merid KASN, Pemda Wakatobi Anggap Bukan Masalah
0
SHARES
441
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

Tenggara News.com, WAKATOBI – Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merid dilingkungan pemerintahan Kabupaten Wakatobi, rupanya dinilai bukan masalah bagi Pemerintah daerah.

Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hasan, mengatakan waktu yang diberikan KASN itu selama 13 hari dari adanya rekomendasi Pelanggaran Sistim Merid, namun Pemda sendiri meminta tambahan waktu hingga 18 hari.

” Kalau target waktunya itu, kita minta sekitar kurang lebih 18 hari, pertamanya itu 13 hari kita minta perpanjangan sampai 18 hari, ” ujar Kepala BKPSDM Hasan, Selasa, 20 April 2022.

Justru Pemda Wakatobi menilai, rekomendasi KASN itu, yang dihitung pertama yaitu Rekomendasi KASN Nomor B-1329/JP.01/04/2022 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada tanggal 4 April 2022.

Sedangkan rekomendasi KASN yang pertama Nomor B- 709 /KASN/02/2022 perihal Rekomendasi atas Dugaan
Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada tanggal 22 Februari 2022, tidak dianggap sebuah rekomendasi.

Smiley face

” Yang dihitung rekomendasi itu pada saat rekomendasi pelanggaran Sistim Merid. Rekomendasi yang pertama itu bukan disebut rekomendasi, tapi itu klarifikasi misalnya data2 yang kita sampaikan kesana sudah ada nah itulah yg diklarifikasi betulkah ini data yang disampaikan oleh Pemda makanya mereka turun itu hari, setelah turun kumpul data baik pelapor maupun terlapor lalu dipelajari baru turun mi rekondasi yang disebut pelanggaran Sistim Merid itu, kan kesempatan pertama jadi kalau belum rampung lagi kesempatan pertama ini kami konsultasi lagi ke KASN untuk kasih kami lagi waktu karena belum rampung, ” beber Hasan.

Saat ini Pemda Wakatobi melalui BKPSDM, masih persiapan data meskipun itu diakui belum ada progres. Kendatinya, pengumpulan data itu bukan hanya satu dinas tetapi ada dibeberapa dinas.

” Sementara kita rampungkan, termasuk di SKPD kita minta itu data-datanya dan masih sementara proses, saya belum bisa sampaikan progresnya sudah sejauh mana, karena pengumpulan datanya masingmasing di SKPD, kalau eselon 2 kan disini di BKD, ” cetusnya.

Hasan meyakini, jika nanti ada penyampaian dari pelapor ke KASN bahwa proses rekomendasi ini sudah lama di Pemda namun belum dilaksanakan, maka KASN akan menyampaikan bahwa Pemda Wakatobi sedang dalam pengumpulan data sebagaimana yang telah kami sampaikan terlebih dahulu.

Setelah selesai laporan ke KASN soal pengumpulan data dari Pemda Wakatobi, Pemda baru akan membentuk Tim Evaluasi atau pembentukan tim pelanggaran disiplin mengenai ASN yang sudah dinonjob sekitar satu bulan yang lalu.

 

Laporan : Syaiful

Previous Post

Puskesmas Kabawo Berbenah, Mulai Dari Kedisiplinan Hingga Pemberdayaan

Next Post

Menghadapi Mudik Lebaran 2022, UPP Kelas II Raha  Gelar Rapat Koordinasi Bersama Instansi Terkait

Next Post
Menghadapi Mudik Lebaran 2022, UPP Kelas II Raha  Gelar Rapat Koordinasi Bersama Instansi Terkait

Menghadapi Mudik Lebaran 2022, UPP Kelas II Raha  Gelar Rapat Koordinasi Bersama Instansi Terkait

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.