TenggaraNews.com, KENDARI – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), diduga melakukan penggalian jalan yang melintasi Matarape – Lameruru tanpa izin warga sekitar Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penggalian jalan tersebut diperkirakan sudah satu minggu berlangsung. Dampak dari penggalian jalan umum yang digali tersebut tidak bisa dilalui seperti biasanya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Matarape, Karman S, usai melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengerusakan fasilitas jalan umum tersebut pada Selasa, 3 Mei 2022.
“Sekitar satu minggu yang lalu PT KDI ini melakukan aktivitas penggalian di jalan yang melintasi Matarape – Lameruru sebanyak tiga kali. Tanpa permisi terhadap masyarakat setempat, PT KDI tersebut langsung main garap jalan masyarakat untuk hauling aktivitasnya sehingga mengakibatkan jalan itu rusak,” ujar Karman.
Lebih lanjut Karman menjelaskan, perlu diketahui bersama bahwa, jalan yang digali PT KDI tersebut merupakan jalan fasilitas umum yang biasa juga dipakai warga Matarape. Dan jalan yang digali oleh PT KDI itu merupakan jalan yang digunakan oleh masyarakat untuk aktivitasnya sehari-harinya, baik untuk perekonomian maupun aktivitas itu sendiri.
“Jadi, atas penggalian jalan houling yang juga menjadi jalan aktivitas masyarakat tersebut mengakibatkan semua masyarakat Desa Matarape menjadi terhambat. Yang paling utama yaitu soal perekonomian, karena banyak warga Desa Matarape memperoleh perekonomian dengan cara menjual bahan pangan miliknya kepada perusahaan-perusahaan melalui jalan tersebut. Kemudian selain hal tersebut, sudah ada masyarakat yang jatuh korban mengalami kecelakaan akibat penggalian jalan yang digali oleh PT KDI tersebut,” terang Karman.
” Atas kejadian tersebut, saya yang mewakili masyarakat yang notabene menggunakan jalan tersebut merasa keberatan, karena tidak ada pertanggung jawaban dari pihak PT KDI atas aktivitas penggalian jalan hauling tersebut. Sehingga kami hari ini melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan yang biasa kami gunakan ini,” jelasnya.
“Hari ini, mewakili masyarakat Desa Matarape resmi melaporkan PT KDI atas dugaan pengrusakan fasilitas jalan umum di Desa Matarape,” ujarnya.
Ketua BPD ini mengaku heran dengan aktivitas PT KDI ini, tanpa permisi, langsung main gali kiri-kanan yang ada di desa.
“Maunya sampaikan dulu kepada pemerintah Desa Matarape, baru beraktivitas. Pasalnya yang digali itu merupakan jalan satu-satunya paling dekat dilalui warga ketika warga untuk beraktivitas ke tempat kerja, maupun ke pasar,” ungkap Karman.
Kemudian juga, jalan itu merupakan jalan turun-temurun yang sudah ada di Desa Matarape. Bahkan sebelum ada aktivitas pertambangan, jalan tersebut sudah ada.
Ini tidak ada sama sekali penyampaian PT KDI, langsung main gali. Lebih ironis lagi bahwa PT. KDI tidak membebaskan lahan tersebut, yang merupakan milik masyarakat.
PT.KDI merampas hak milik rakyat. “Inikan tidak elok. Olehnya itu hari ini kami melaporkan di Polda Sultra, dengan harapan dapat diatensi,” tegas Karman.
Laporan : Rustam