TenggaraNews.com,MUNA – LDS (45) warga Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diamankan satuan Polres Muna setelah dilaporkan oleh Mawar (nama samaran) (20) karena telah melakukan perbuatan cabul hingga ia hamil diusia muda.
Alasan korban melaporkan LDS yang berprofesi sebagai pedagang karena tidak menepati janjinya untuk menikahinya.
Atas perbuatannya itu LDS terancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya pada selasa 3 Mei 2022, sekira pukul 02.30 Wita. Dalam proses penangkapan tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Adapun kronologis, kata Wakapolres Muna didampingi Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra memaparkan, bahwa pada jumat pertengahan tahun 2019 lalu, awalnya tersangka baru pulang dari sholat jumat kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Raha.

Atas ajakan itu korban setuju, sehingga saat itu tersangka bersama anaknya yang masih balita berangkat dari desa Walando, Kecamatan Gu menuju Raha dengan menggunakan mobil milik tersangka type Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi DT 1501 BG
Saat memasuki Kecamatan Kontunaga tersangka singgah di desa Mabodo untuk mengecek pesanan pintu jatinya dan setelah itu tersangka mengendarai mobil untuk menuju pulang ke Buteng. Saat di perjalanan tepatnya di jalan Poros desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, tersangka memberhentikan mobilnya di pinggir jalan kemudian tersangka langsung turun dari dalam mobil dan pergi buang air kecil.
Setelah itu lanjutnya, tersangka langsung kembali masuk ke dalam mobil namun tersangka masuk lewat pintu tengah sebelah kanan sehingga korban langsung bergeser ke kiri dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya terhadap mawar.
Usai melakukan aksinya pelaku kemudian langsung pulang menuju desa Walando.
“Tersangka sudah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul, yaitu sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 tahun saat itu korban masih kelas 1 SMP sampai dengan tahun 2021 saat korban sudah dewasa. Jadi korban saat ini dalam kondisi hamil usia kandungan 8 bulan,”jelas Kompol Anggi, Selasa 10 Mei 2022.
Adapun motif tersangka melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi dan tersangka berjanji hendak menjadikan korban sebagai istrinya.
“Untuk modus operandinya, tersangka membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya,”katanya
“Barang bukti yang disita satu lembar baju kaos lengan panjang olahraga SMAN 1 GU beserta celana olahraga dan satu unit mobil,”tambahnya
Adapun pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang subs. pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
Laporan : Phoyo