• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Dianggap Mencemarkan Nama Baik Plt. Kades Wantiworo, FP2SULTRA Laporkan Ketua APMW di Polisi

Redaksi by Redaksi
2 weeks ago
in Daerah
0
Dianggap Mencemarkan Nama Baik Plt. Kades Wantiworo, FP2SULTRA Laporkan Ketua APMW di Polisi

FP2SULTRA melaporkan Ketua APMW ke Polres Muna/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

0
SHARES
399
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,MUNA – Front Pergerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (FP2SULTRA), melaporkan ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Wantiworo (APMW), La Ode Muliadi di Polres Muna terkait pencemaran nama baik terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kades Wantiworo, La Ode Kiji. Rabu 11 Mei 2022.

Dimana, La Ode Muliadi  melaporkan  La Ode Kiji pada tahun 2021 lalu atas dugaan tindak kasus korupsi Dana Desa (DD) Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pembangunan lapangan futsal tahun 2018 dan gedung serba guna tahun 2019.

Sementara pada  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tidak ditemukan adanya kerugian  keuangan negara.

“Karena telah membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat, hanya karena dikemas dalam bentuk politik sehingga kami laporkan. Pengaduan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 dan 311 tentang Undang-Undang  Hukum Pidana “ungkap Ketua Pembina FP2SULTRA, La Ode Akbar Taufik Rere, kepada awak media.

La Ode Akbar Taufik Rere saat melaporkan La Ode Muliadi di Polres Muna/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

Pendiri FP2SULTRA itu mengatakan laporan yang dilayangkan, bentuk dari upaya pembelajaran bagi rekan-rekan aktivis agar lebih mengedapankan integritas dan pengetahuan yang cerdas.

Smiley face

“Ketika melihat kasus tidak serta merta mereka melaporkan begitu saja, tapi butuh investigasi secara matang lewat tingkatan desa. Saya anggap ini adalah kekeliruan,”ujarnya

Kata dia, jika Plt Kades Wantiworo, La Ode Kiji, terbukti maka ada proses yang namanya pembinaan ditahapan  tentang penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda), karena di Permendes Nomor 6 legislasi itu dikembalikan kepada daerah.

“Jadi lini setornya ada di Inspektorat yang melakukan auditor. Jika hasil dari Inspektorat tidak bisa dilakukan pembinaan dan pengembalian jika terbukti ada kerugian negara maka pihak Inspektorat bisa melakukan rekomendasi kepada instansi terkait yakni Kejaksaan dan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,”Katanya.

Menurutnya agak sedikit lucu, kegiatan 2019 itu LHP tahun 2020 namun anehnya pada tahun 2021 baru dilaporkan artinya ini sudah dua tahun bergulir dan LHP itu sudah selesai . Jadi ketika LHP sudah selesai berarti tidak ada masalah.

“Jangan melaporkan seseorang tanpa adanya investigasi dan data base dan itulah yang dikatakan pencemaran. Kalau saya mengistemasi dari pernyataan La Ode Muliadi di media itu hanya bergulir dikepentingan politik  sesaat, politik temporer,”jelasnya

Ia berharap kepada pihak kepolisian Resor Muna agar laporan pencemaran nama baik terhadap Plt Kades Wantiworo, La Ode Kiji segera diproses secepatnya.

“Kami harapkan secepatnya di proses,”tandasnya

 

Laporan : Phoyo

Tags: #pencemaran nama baikFP2SULTRAPlt. Kades Wantiworo
Previous Post

Menumpangi KMP. Takabonerate GM PT. ASDP Indonesian Ferry Tinggalkan Selayar

Next Post

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Perairan Belawan

Next Post
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Perairan Belawan

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Perairan Belawan

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.