• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Diduga Terlibat Narkotika, Bos THM Bersama Satu Kurir Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
3 months ago
in crime & Justice
0
Diduga Terlibat Narkotika, Bos THM Bersama Satu Kurir Diamankan Polisi

Istimewa

0
SHARES
428
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wakatobi, melakukan penangkapan terhadap salah seorang kurir inisial LH (39) yang sedang mengambil barang dijasa pengiriman kapal Kendari-Wanci, Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita

Saat digeledah di pelabuhan Rakyat Wanci, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam paket pengiriman barang yang diambil oleh LH.

Penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan oleh Pihak Satres Narkoba Polres Wakatobi dan diketahui LH mengambil barang pada jasa pengiriman kapal itu atas suruhan dari inisial LOS (52) yang merupakan pemilik salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Wangi-wangi.

Smiley face

Dari hasil interogasi tersebut, LOS kemudian ditangkap personil Reserse Narkoba pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat ini, LH dan LOS bersama barang bukti diamankan di Polres Wakatobi untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi Membenarkan penangkapan tersebut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres AKBP Suharman Sanusi, Rabu, 18 Mei 2022.

Laporan : Syaiful

Tags: #polres wakatobiBos hiburan malam ditangkap
Previous Post

LSM Lira Sultra akan Laporkan Sejumlah Perusahaan Tambang Ilegal ke Mabes Polri

Next Post

Izin PT TIRAN Indonesia Lengkap, DPW LIRA Sultra Minta Akhiri Polemik

Next Post
Izin PT TIRAN Indonesia Lengkap, DPW LIRA Sultra Minta Akhiri Polemik

Izin PT TIRAN Indonesia Lengkap, DPW LIRA Sultra Minta Akhiri Polemik

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.