TenggaraNews.com, MUNA– Seorang pria berinisial ID (18) warga jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Satres Narkoba Polres Muna bersama dua rekannya AS (22), warga S. Goldaria dan AI (23), warga jalan Salepa, Jumat 6 Mei 2022, sekira pukul 17.00 Wita
Akibat ulahnya itu, ID pria kelahiran kota Raha itu gagal menikah dengan pujaan hatinya pada 16 Mei 2022 lalu.
Kapolres Muna, AKBP Mulakaifin melalui Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil laporan masyarakat dimana ketiga pelaku sering melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel.

“Awalnya berawal dari laporan masyarakat dimana AS sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu, penangkapan dilakukan dijalan Abdul Kudus,”ungkap Anggi Siahaan melalui press release, didampingi Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaedi, Rabu 18 Mei 2022
Dimana kronologis penangkapan, kata perwira satu bunga melati itu, AS yang saat itu melintas dijalan Lumba-lumba dengan menggunakan motor menuju lorong di Abdul Kudus, Kelurahan Watonea dan singgah disalah satu rumah warga, karena mencurigakan sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Lidik Satuan Resnarkoba Polres Muna melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan dalam rumah tersebut didapati rekan-rekannya berada dalam kamar yakni, ID dan AI. Saat digeledah didapati bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 61 sachet. Usai digeledah ketiga tersangka dan barang bukti (BB) dibawah ke Polres Muna guna penyelidikan lebih lanjut,”tuturnya
Adapun BB yang berhasil diamankan, yakni 61 sachet narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 18,51 gram, 1 bong, 8 sachet kosong, tiga korek gas, 1 pipet, uang tunai Rp200 ribu, 2 buah hp, 3 batang pireks kaca, 1 sendok takar dan satu penutup botol yang sudah di lubangi.
Sementara pasal yang disangkakan, yakni pasal 132 ayat (1) Yo pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan : Phoyo