TenggaraNews.com, KENDARI – Dewan Pimpinan wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira ) Provinsi Sultra akan melaporkan beberapa perusahaan yang saat ini melakukan kegiatan pertambangan Ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan sejumlah perusahaan tambang ilegal yang saat ini beraktivitas di kabupaten Konawe Utara provinsi Sultra,” jelas Ardi, Ketua Divisi Investigas LSM Lira Sultra pada Rabu 18 Maret 2022.
Menurunya, maraknya kegiatan pertambangan ilegal di bumi Oheo Konawe Utara semestinya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum yang ada di Sultra.
“Harus ada perhatian khusus dong dari aparat penegak hukum sebab kegiatan penambangan ilegal itu, tidak dibenarkan. Selain dapat merugikan negara, dampaknya juga akan berefek pada rusaknya lingkungan,” ujarnya.
Olehnya itu, kata pria yang akrab di sapa Gerson ini, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan beberapa perusahaan tambang yang melakukan kegiatan ilegal di kabupaten Konawe Utara
“Data aktivitas beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan ilegal di kabupaten Konawe Utara provinsi Sultra telah kami kantongi dan pastinya secara kelembagaan dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke Mabes Polri untuk mengadukan sejumlah perusahaan di maksud.
Dia juga menambahkan setiap perusahaan pertambangan sebelum melakukan aktivitas, sejatinya memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba)
Disebutkan juga setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar.
Laporan : Bing