TenggaraNews.com, WAKATOBI – Untuk memberikan Pelayanan terbaik, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Wakatobi menggelar Pelayanan Eazy Passport di Kantor Pengadilan Agama.
Layanan Eazy Passport ini merupakan upaya untuk mengimplementasikan kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat dan sebagai bentuk sinergitas kedua instansi.
” Kami bersama Pengadilan Agama Wakatobi bersinergi salah satunya dengan melaksanakan program Eazy passport ini, kepala pengadilan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pegawai yang akan mengurus paspor, untuk itu kami menyediakan kemudahan pengurusan melalui layanan ini, ” kata Budi Darmawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Kami harap ke depannya dapat terjalin kerja sama mungkin dilain kegiatan khususnya terkait hal keimigrasian di Kabupaten Wakatobi.
” Kami berusaha menyediakan kemudahan layanan bagi masyarakat Wakatobi melalui program layanan Eazy Passport atau layanan jemput bola pembuatan paspor,” terangnya.
Kedepannya diharapkan informasi kegiatan ini dapat tersebar, dan berdampak banyak bagi masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi Andi Muh. Yusri Patawari.
Menurutnya, program ini sangat baik dilaksanakan khususnya bagi masyarakat Wakatobi, diharapkan program ini terus dapat bertahan dan semakin dikembangkan.
“Kami menyambut baik atas langkah Imigrasi Wakatobi untuk menyelenggarakan program ini, semoga kedepannya dapat disosialisasikan lebih luas lagi kepada masyarakat Wakatobi,” ujar Ketua Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, Andi Muh. Yusri Patawari.
Peserta merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini, karena sekarang mengurus paspor tidak mesti ke kantor imigrasi lagi.
Namun bisa hadir di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Wakatobi melalui layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi.
“Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini di kantor pengadilan agama, semoga tidak ada kendala sampai paspornya jadi nanti”, ujar Hamsin, Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Wakatobi.
Adapun layanan Eazy Passport yang diberikan yakni melayani pembuatan paspor baru bagi pegawai. Layanan ini dapat diakses oleh Kelompok masyarakat, instansi atau sejenisnya dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi.
Laporan : Syaiful