• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Setahun Buron, Hendra Akhirnya Ditangkap Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar

Redaksi by Redaksi
3 months ago
in crime & Justice
0
Setahun Buron, Hendra Akhirnya Ditangkap Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar
0
SHARES
182
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, SELAYAR – Berakhir sudah pelarian Hendra Nur Ferdiansyah alias HNF (35 thn), tersangka kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) yang sudah setahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng,

Pelarian Hendra berakhir di tangan tim Resmob Mako Polres Selayar yang langsung bergerak melakukan penangkapan, usai menerima informasi dari Mako Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Mako Polres Selayar, IPTU Acang Suryana, SH, mengatakan, HNF ditangkap tim Resmob Polres Selayar, pada hari Senin, 23 Mei 2022 di lokasi persembunyiannya di Dusun Kayu Bau, Desa Binanga Sombaiya, Kecamatan Bontosikuyu.

“Hendra ditangkap dalam statusnya, sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi, pada tahun 2021 lalu di Dusun Sunggumanai, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Smiley face

Sebelum ditangkap, tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sebagaimana ketentuan, pasal 170 junto 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, terangnya, kepada wartawan di sela-sela kesibukannya, memimpin kegiatan penangkapan oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar.

IPTU Acang Suryana mengutarakan,
saat akan ditangkap, tersangka, sempat melakukan tindakan perlawanan, dan menyebabkan terjadinya adu fisik di jalan beraspal, di depan rumah kediaman tersangka.

“Namun tersangka tidak bisa berkutik, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan untuk kemudian digelandang menuju Mako Polres Selayar,” terangnya.

“Tersangka, sudah kita amankan, di Rutan Mako Polres Selayar, sembari menanti jemputan dari Polres Kabupaten Bantaeng.

Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan apapun, untuk bisa menjadikan wilayah hukum Polres Selayar sebagai lokasi persembunyian, tandas, IPTU Acang Suryana.

Laporan : Andi Fadly Daeng Biritta

Previous Post

Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Berpelat Putih Skala Nasional Tahun 2027

Next Post

Pengunjung Coba Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas Kendari

Next Post
Pengunjung Coba Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas Kendari

Pengunjung Coba Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas Kendari

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.