TenggaraNews.com, MUBAR -Petugas PLN Rayon Raha lagi-lagi harus mengambil tindakan tegas dengan memutus sambungan aliran listrik dikantor Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemutusan tersebut dilakukan karena Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak membayar iuran bulanan.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rayon Raha, Sadrach menyampaikan penyegelan dilakukan setelah jatuh tempo tagihan listrik kantor Bupati tak terbayarkan. Pembayaran yang ditetapkan pertanggal 20 Mei lalu tak kunjung terealisasi.
“Sengaja diputus karena tagihan bulan ini tak mampu dibayarkan. Tanggal 21 Mei Jatuh Tempo pembayaran tapi tak direspon hingga akhirnya kami melakukan pemutusan pada 24 Mei lalu,” Ungkapnya, Rabu 25 Mei 2022.
Setelah mengetahui adanya tunggakan tersebut, pihaknya beberapa kali berkomunikasi dengan bendahara Kantor Bupati. Hasilnya ternyata mengecewakan tak ada respon positif dan komitmen untuk melakukan pembayaran.
“Beberapa kali bendahara di telpon tapi tak direspon kapan membayar. Padahal sebelumnya pernah juga dilakukan pemutusan,” tambahnya
Sebelum diputus pihaknya sudah bersurat resmi ke Pemerintah setempat baik itu surat peringatan sampai pada surat tagihan.
“Hanya janji-janji pokoknya mengambang, Kita di PHP sama dia (bendahara). Jawaban ibu bendahara hanya minta waktu tapi tak memberi kepastian kapan dibayarkan. Seandainya tanggal 30 akan dibayar tapi komitmen. Pasti kita akan mengerti juga,” kesalnya
Ironisnya, setelah dihitung total tagihan listrik bulan Mei 2022 ini sekitar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Sadrach mengingatkan daripada dilakukan pemutusan seharusnya mencarikan solusi. Hal ini sama dengan memalukan pejabat berwenang terutama Bupati dan Sekda.
“Seharusnya pejabat berwenang sudah punya pengalaman dan mengontrol bendaharanya tak terjadi hal yang sama. Tapi sudah terbayarkannya hari ini tapi kan tak etis, nanti diputus baru mau bayar,” jelasnya.
Laporan : Hasan Jufri