TenggaraNews.com, KOLAKA – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 6 orang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 unit mobil di Kabupaten Kolaka, Jumat 27 Mei 2022.
Adapun keenam pelaku yaitu berinisial DA, NU, SA dan RI, Sedangkan dua lagi berinisial PU dan RA, yang diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka ditempat yang berbeda-beda.
“Pertama Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka mengamankan dua pelaku yang berinisial PU dan RA,” ujar Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa.
Setelah dilakukan pengembangan kata dia, keduanya sudah menggadaikan mobil di Desa Huko-huko Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka kepada saudara Matius sebesar Rp350 ribu.
Sementara, lanjut dia lagi, keempat pelaku lainnya yang mana dari keterangan awal mereka masing-masing mempunyai peran sebagai penyewa, pencari terima gadai dari 12 unit kendaraan mobil.
“Awalnya pelaku menelpon korban bernama Murgana, yang pada saat itu korban tidak menyimpan nomornya. Dalam komunikasi lewat telpon bahwa dia ingin merental mobilnya dan menyampaikan dirinya tinggal di Jalan Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelasnya
Setelah itu, tambah dia lagi, pada tanggal 7 Mei 2022 pelaku mendatangi rumah korban bersama teman lelakinya hendak merental mobil dengan maksud untuk digunakan bisnis dan hanya di gunakan didaerah Kabupaten Kolaka-Koltim.
“Karena percaya korban langsung meminta identitas pelaku, namun pelaku menyuruhnya untuk datang dirumahnya,” bebernya.
Selanjutnya, suami korban bernama Syukur mengantar pelaku kerumahnya yang beralamat di Jalan Bendungan. Setelah itu mobil tersebut di serahkan kepada pelaku beserta dengan STNK asli dan pada saat itu juga pelaku memberikan kepada korban uang rental sebesar Rp350 ribu.
“Selang beberapa hari kemudian pelaku melakukan pembayaran sebanyak 5 kali akan tetapi selebihnya hingga saat ini pelaku tidak lagi membayaran,” katanya.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kolaka.
Adapun barang bukti yang disita tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merek dan tiga unit lainnya masih dalam penyelidikan polisi.
“Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kolaka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini para lelaku dijerat Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Erik