TenggaraNews.com, MUNA – Tak terima anaknya dicabuli oleh SR (15), JM orang tua Bunga (nama samaran) akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak polisi, Jumat 27 Mei 2022.
SR sendiri merupakan teman dari Bunga (15), perbuatan SR dilakukan pada 8 Mei 2022 lalu, sekira pukul 15.00 Wita di Puncak Permandian Napabale, Desa Loghiya, Kecamatan Loghiya, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu IPTU LM Arwan mengatakan, pelaku kini sudah ditahan atas laporan orang tua korban. Dimana SR ditangkap setelah cukup bukti.
“Ketika orang tua korban mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke polisi,”jelas mantan Kapolsek Tampo itu, Sabtu 28 Mei 2022

Dikatakannya, tersangka dan korban awalnya bertemu di lokasi permandian Napabale. Tersangka lalu mengajak korban naik ke puncak. Saat berada di puncak tersangka lalu menggauli Bunga. usai berhubungan badan layaknya suami istri kemudian mereka pulang.
“Mereka pulang usai melakukan perbuatan terlarang itu, Keduanya itu masih berstatus pelajar,”jelas Arwan
Dan untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15.
Laporan : Phoyo