• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Bapak di Muna Lapor polisi Setelah Anaknya Dicabuli

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in crime & Justice
0
Bapak di Muna Lapor polisi Setelah Anaknya Dicabuli

Pelaku SR di tangkap oleh Tim Khusus Polsek Katobu/Foto : Istimewa

0
SHARES
571
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA – Tak terima anaknya dicabuli  oleh SR (15), JM orang tua Bunga (nama samaran) akhirnya melaporkan peristiwa tersebut  ke pihak polisi, Jumat 27 Mei 2022.

SR sendiri merupakan teman dari Bunga (15), perbuatan SR dilakukan pada 8 Mei 2022 lalu, sekira pukul 15.00 Wita di Puncak Permandian Napabale, Desa Loghiya, Kecamatan Loghiya, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu IPTU LM Arwan mengatakan, pelaku kini sudah ditahan atas laporan orang tua korban. Dimana SR ditangkap setelah cukup bukti.

“Ketika orang tua korban mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke polisi,”jelas mantan Kapolsek Tampo itu, Sabtu 28 Mei 2022

Smiley face
Pelaku saat diamankan di Polsek Katobu/Foto : Istimewa

Dikatakannya, tersangka dan korban awalnya bertemu di lokasi permandian Napabale. Tersangka lalu mengajak korban naik ke puncak. Saat berada di puncak tersangka lalu menggauli Bunga. usai berhubungan badan layaknya suami istri kemudian mereka pulang.

“Mereka pulang usai melakukan perbuatan terlarang itu, Keduanya itu masih berstatus pelajar,”jelas Arwan

Dan untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15.

 

Laporan : Phoyo

Tags: Kapolsek KatobuPencabulan dibawah umur
Previous Post

Korem 143 HO Kumpulkan 200 Kantong Darah untuk PMI

Next Post

Kejati Sultra Terkesan Lamban Tangani Kasus Dugaan Pungli dan KKN Syahbandar Lapuko

Next Post
Kejati Sultra Terkesan Lamban Tangani Kasus Dugaan Pungli dan KKN Syahbandar Lapuko

Kejati Sultra Terkesan Lamban Tangani Kasus Dugaan Pungli dan KKN Syahbandar Lapuko

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.