• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Aksi Heroik, Seorang Bocah Terluka Demi Bela Ibunya

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in crime & Justice
0
Aksi Heroik, Seorang Bocah Terluka Demi Bela Ibunya
0
SHARES
60
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, BAUBAU – Aksi heroik dilakukan seorang bocah berinisial AL (6). Demi ibunya, AL rela lengannya luka terkena sabetan pisau LH (51), ayah kandung AL demi membela ibunya.

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  ini terjadi di Kelurahan, Kanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa KDRT ini dibenarkan  Kapolres Baubau, AKBP Erwin Santoso.

Menurut Erwin, saat itu pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu dalam keadaan mabuk.

“Pelaku LH saat itu sedang mabuk. Kemudian pulang ke rumah dan membangunkan istrinya lalu menaparnya,” ujar AKBP Erwin Santoso pada  Selasa, 31 Mei 2022.

Setelah menampar istrinya, lanjut Erwin, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan berteriak ingin membunuh istrinya. Mendengar teriakkan ayahnya.

Smiley face

AL kemudian spontan memeluk ibunya, sehingga pisau yang diarahkan ke istrinya mengenai korban.

Akibatnya, lanjut dia lagi, bocah 6 tahun itu mengalami luka sobek pada lengan, sementara istri pelaku mengalami luka lebam pada bagian pipi akibat ditampar.

“Motifnya pelaku melakukan penganiayaan, karena mencurigai istrinya berselingkuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan di bawah di Mapolsek Wolio Baubau guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tak terpuji itu, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Juntco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 351 ayat 1 KUHP. Dengan hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman,” jelasnya.

Laporan : Erik Lerihardika

Previous Post

Kadis DPMPTSP : Bupati Sidak, Kami ada di Kantor dan Menjemput

Next Post

Akibat Tanah Longsor, Karyawan Tambang di Kolaka Tewas

Next Post
Akibat Tanah Longsor, Karyawan Tambang di Kolaka Tewas

Akibat Tanah Longsor, Karyawan Tambang di Kolaka Tewas

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.