Tenggara News
  • Home
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Home
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Bulan Lebih Diselidiki, Polisi Baru Bisa Ungkap Pelaku Pencurian Besi dan Kabel Tembaga

Redaksi by Redaksi
June 2, 2022
in crime & Justice
0
Polisi mengamankan enam orang yang diduga pelaku pencurian besi dan kabel tembaga

Polisi mengamankan enam orang yang diduga pelaku pencurian besi dan kabel tembaga

321
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Prof Barlian Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Pelaku Tabrak Lari Serahkan Diri, Tapi Bawa Mobil Nomor Platnya Berbeda

Pasca Tabrak Lari, Pengemudi DT 1436 Diminta Serahkan Diri

Ditinggal Suami Bekerja di Morowali, Istri di Raha Selingkuh

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Enam orang yang diduga pelaku pencurian besi milik PT Manunggal Sarana Surya Pratama, berhasil ditangkap anggota Polresta Kendari pada Selasa, 31 Mei 2022. Aparat kepolisian membutuhkan waktu lebih dari dua bulan lamanya baru bisa mengungkap pelakunya.

Ke enam yang berhasil diamankan itu, yakni Irwan (31), M Irsandi (23), Putra Darmawan (28), Zahiru (25), Fauzan (20) dan Rivaldo Pombli (24).

Para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa besi lalu menjualnya.

“Peristiwa pencurian bulan Maret 2022 lalu. Para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa 10 batang besi Guardil yang tersimpan di gudang workshop perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa.

Smiley face

Dilanjutkannya, selain ratusan besi guadril dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo, tanpa se izin dan sepengetahuan pemilik Workshop berhasil mereka curi kemudian menjualnya.

“Akibat pencurian besi itu, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp. 12.400.000,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saat ini para pelaku pencurian besi itu berada di Mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Laporan : Erik Lerihardika

Previous Post

Perpres 35 Kuatkan Fungsi Penyuluhan Pertanian, KSP Pantau Implementasi di Bulukumba

Next Post

Muh Arbi Cabuli Anak Usia di Bawah Umur, Kini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Redaksi

Redaksi

Related News

Prof Barlian Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Prof Barlian Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

by Redaksi
August 19, 2022
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Akhirnya Prof Barlian guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) ditetapkan sebagai...

Pelaku Tabrak Lari Serahkan Diri, Tapi Bawa Mobil Nomor Platnya Berbeda

Pelaku Tabrak Lari Serahkan Diri, Tapi Bawa Mobil Nomor Platnya Berbeda

by Redaksi
August 15, 2022
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Akhirnya Herdin Andriadi (20) warga BTN Marwah Land Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, menyerahkan diri ke Polresta Kendari,...

Pasca Tabrak Lari, Pengemudi DT 1436 Diminta Serahkan Diri

Pasca Tabrak Lari, Pengemudi DT 1436 Diminta Serahkan Diri

by Redaksi
August 15, 2022
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Aparat Polresta Kendari saat ini sedang memburu pengemudi mobil Avanza DT 1436 BH, kcarena diketahui melakukan tabrak...

Ditinggal Suami Bekerja di Morowali, Istri di Raha Selingkuh

Ditinggal Suami Bekerja di Morowali, Istri di Raha Selingkuh

by Redaksi
August 13, 2022
0

TenggaraNews.com, MUNA - Tak tahan menyalurkan napsu birahi, ER (29) ibu rumah tangga yang ditinggal suaminya bekerja di  Kabupaten Morowali,...

Next Post
Muh Arbi Cabuli Anak Usia di Bawah Umur, Kini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Muh Arbi Cabuli Anak Usia di Bawah Umur, Kini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kantor Bupati Buteng Didemo, Ini Tuntutannya

Kantor Bupati Buteng Didemo, Ini Tuntutannya

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • Training
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Join #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Prof Barlian Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
  • Grup Musik Vierratale dan Okaay Goyang Penonton di Pelataran X-Bro Cafe
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara