• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Satu Persen Uang Sertifikasi Guru Dipotong Untuk BPJS

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in Daerah
0
Satu Persen Uang Sertifikasi Guru Dipotong Untuk BPJS

Kadis Dikbud Kabupaten Mubar, Jamuddin menepis isu pemotongan uang sertifikasi guru untuk kebutuhan Dinas Diknas/Foto : Hasan Jufri/TenggaraNews.com

0
SHARES
254
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, MUBAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jamuddin, menepis isu pemotongan uang sertifikasi guru untuk kebutuhan Dinas yang dipimpinnya.

Ia menjelaskan, Pemotongan dana sertifikasi guru untuk membayar iuran BPJS.

“Tidak ada itu dinas pendidikan mau potong dana sertifikasi, yang benar itu satu persen uang mereka dipotong untuk membayar iuran BPJS,” ungkap Jamuddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar dihadapan seluruh Kepala Sekolah tingkat SMP, SD hingga TK/Paud di Aula Dikbud. Jum’at, 3 Juni 2022.

Atas iuran tersebut, pendapatan sertifikasi guru berkurang antara 200 hingga 400 ribu rupiah.

Smiley face

Atas dasar itu pula, ia memerintahkan agar seluruh kepala Sekolah untuk kembali dan melakukan rapat bersama dewan guru Ikhwal penggunaan pemotongan dana sertifikasi tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi buruk pada Dinas yang dipimpinnya.

“Habis ini langsung panggil guru-gurunya untuk rapat agar menyampaikan hal ini,” Tambah Jamuddin

Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, besaran iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah), sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja (Guru).

 

Laporan : Hasan Jufri

 

Tags: Diknas MubarSertifikasi guru
Previous Post

Mantan Bupati Buteng Samahuddin Diminta Agar Diperiksa Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi PDAM

Next Post

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penebasan di Andonohu

Next Post
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penebasan di Andonohu

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penebasan di Andonohu

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.