• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Wanita di Kendari Dianiaya Mantan Suami Pakai Parang, Ini Penyebabnya

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in Ibukota
0
Wanita di Kendari Dianiaya Mantan Suami Pakai Parang, Ini Penyebabnya
0
SHARES
15
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang wanita bernama Wasria (34) menjadi korban penganiyaan oleh mantan suaminya di Jalan Transito Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Sabtu 4 Juni 2022, sekira pukul 08.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan hal tersebut, mantan suami Wasria melakukan penganiayaan tersebut dengan sebilah parang.

“Awalnya pelaku datang di kamar kos korban dengan membawah senjata tajam (Sajam) dengan tujuan membicarakan harta gonogini berupa rumah yang ditinggali oleh pelaku karena mereka berdua telah resmi cerai,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Muna

Smiley face

Lanjut Fitrayadi, saat itu pelaku bernegosiasi dengan korban agar rumah tersebut tidak dijual ke orang lain dan dia pun menawarkan diri untuk membeli rumah itu.

Tetapi, karena harga yang ditawarka terlalu rendah, korban Wasria kemudian menolak. Setelah itu pelaku kemudian emosi dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah parang secara membabi buta.

“Usai menganiaya korban pelaku langsung datang menyerahkan diri di Polresta Kendari. Kini korban sudah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” tukasnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengN Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

 

Laporan : Erik Lerihardika

Tags: Harta gonoginiSuami aniaya mantan istri
Previous Post

Bupati Morowali Hentikan Aktivitas Pembangunan Jetty PT KDI

Next Post

Pengurus IPSI Konsel Resmi Dilantik

Next Post
Pengurus IPSI Konsel Resmi Dilantik

Pengurus IPSI Konsel Resmi Dilantik

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.