• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kemenkumham Sultra dan LBH di Muna Lakukan Penyuluhan Sadarkum di Kelurahan Palangga

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in Daerah
0
Kemenkumham Sultra dan LBH di Muna Lakukan Penyuluhan Sadarkum di Kelurahan Palangga

Penyuluhan Sadarkum oleh Kanwil Kemenkumham bersama LBH Pekham dan LBH Muna/Foto : TenggaraNews.com

0
SHARES
91
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan  LBH Pekham  dan LBH Muna melaksanakan penyuluhan pembentukan dan evaluasi  sadar hukum (Sadarkum) di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, kabupaten Muna, Kamis 9 Juni 2022.

Penyuluhan hukum itu digelar diaula Kelurahan  bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat sehingga tercipta masyarakat harmonis taat  hukum dan berbudaya.

Adapun pemateri berasal dari LBH Pekham, LBH Muna dan pemerhati hukum. Dimana mereka membawakan beberapa materi tentang  kasus pidana, kasus perdata dan bahaya dari penyalahgunaan narkotika.

Smiley face

Pemateri mengajak  warga Palangga untuk taat hukum dan selalu menjaga kamtibmas. Menurut mereka, sedikit  ketersinggungan akan mengakibatkan terjadinya tindak kriminal. Jadi hindarilah itu.

“Baiknya kita taat terhadap hukum,” ungkap salah satu pemateri, Mustajab.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin pendampingan hukum agar memilih LBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Kemenkumham. Biayanya gratis, akan tetapi harus memenuhi persyaratan dengan memiliki surat keterangan tidak mampu yang bisa diperoleh dikantor Kelurahan ataupun didesa masing-masing.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Musba Bakri mengatakan, saat ini LBH yang teraktreditasi dan terverifikasi di Kemenkumham Sultra sebanyak 17 LBH. Adapun anggaran pendampingan hukum dalam bentuk prodeo yang  kucurkan oleh negara melalui kementerian hukum dan hak asasi manusia sebesar Rp1,2 Milyar

“Adanya Lembaga Prodeo merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakat yang tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum,”Tutupnya

 

Laporan : Phoyo

 

Tags: #LBH Muna#LBH PekhamKanwil Kemenkumham Sultra
Previous Post

26 Rumah di Kompleks Perumahan Mandiri Energi Ludes Terbakar

Next Post

Dukung Program Kostratani, BPP Bonang Lakukan ToF CSA

Next Post
Dukung Program Kostratani, BPP Bonang Lakukan ToF CSA

Dukung Program Kostratani, BPP Bonang Lakukan ToF CSA

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.