• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

AY Asal Konawe Tega Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Mi Chat

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in crime & Justice
0
AY Asal Konawe Tega Jual Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Mi Chat
0
SHARES
326
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE – Seorang warga asal Konawe berinisial AY (22) tega menjual anak dibawah umur berinisial NR (12) kepada lelaki hidung belang.

AY menjual temannya itu kepada pria penyuka seks bebas  seharga Rp 1 juta sebanyak 3 kali.

Hal tersebut dibenarkan  Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moh. Jakub Nursagli Kamaru melalui Kaurbin Ops. IPDA La Ode Anti.

“Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor di Mapolres Konawe pada 2 Mei 2022  lalu. Dimana korban sudah meninggalkan rumah beberapa hari tanpa ada kabar,” ujar La Ode Anti pada Senin, 13 Juni 2022.

Setelah orang tuanya melaporkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta meminta keterangan korban.

Setelah dilakukan pendalaman, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dimana saat itu pelaku melarikan diri ke di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan.

Smiley face

“Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya pada 9 Mei 2022  oleh tim Satreskrim Polres Konawe,” ungkap dia lagi.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang saksi yang masih dibawah umur yaitu IM (16) dan FD (16).

“Dari keterangan pelaku, korban dari Kendari dijemput untuk datang ke Unaaha Kabupaten Konawe, kemudian dicarikan pelanggan menggunakan aplikasi Mi Chat. Dan korban dijual Rp 1 juta dan hasil penjualan pelaku mendapatkan fee sebanyak Rp 100 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo pasal 761 UU RI dan No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan : Erik Lerihardika

Previous Post

Operasi Patuh Anoa Dimulai Hari Ini, Perhatikan Pelanggaran yang Ditindak

Next Post

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Butur

Next Post
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Butur

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Butur

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.