• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Tingginya Potensi Kerawanan Kriminal, Kejari Muna Dirikan Rumah Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
2 months ago
in Daerah
0
Tingginya Potensi Kerawanan Kriminal, Kejari Muna Dirikan Rumah Restorative Justice

Kajari Muna, Agustinus Ba'ka Tangdililing/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

0
SHARES
124
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA – Tingginya potensi kerawanan kriminal umum, menginisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk mendirikan rumah restorative justice.

Pembentukan rumah restorative justice merupakan ketentuan surat edaran dari Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Lewat pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum dibawah lima tahun yang dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, pihaknya melaksanakan restorative justice agar dapat menyelesaikan masalah diluar persidangan.

Dengan adanya restorative justice dapat menjadi solusi dan itu bagian dari terobosan. Yang lebih utama lanjutnya, mengembalikan kewenangan kejaksaan dalam pemulihan asas dominus litis (kejaksaan sebagai pengendali perkara).

“Nilai universalnya mengembalikan keadaan semula,”ucapnya kepada awak media, Selasa 14 juni 2022.

Smiley face
Penyelesaian perkara melalui program restorative justice dirumah perdamaian/Foto : Phoyo/TenggaraNews.com

Dimana kata dia, kasus tersebut memiliki prosedur yang akan disampaikan dahulu kepada kejaksaan tinggi kemudian  diteruskan kepada kejaksaan agung lalu kejaksaan negeri diminta untuk melakukan expose didepan jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum).

“Setelah kita expose didepan Jampidum beserta jajarannya, kemudian tinggal menunggu persetujuannya, apakah itu telah memenuhi sesuai dengan ketentuannya atau tidak,”jelas Agustinus.

“Jadi tiga target yang dberikan oleh kejaksaan agung, dan kita telah menyelesaian satu kasus pada bulan Februari dan disetujui. Nah yang kita lakukan sekarang ini ada dua perkara, jika memenuhi atau melebihi seperti yang dikatakan oleh Pak Kajati, maka satuan kerja akan mendapatkan reward,”tambahnya.

Untuk diketahui, keberadaan rumah restorative justice, terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam peresmian rumah restorative justice hari ini, selasa (14/6/22) sekaligus menghadirkan dua perkara pasal 170 dan pasal 351. Dimana perkara tersebut tidak dilanjutkan namun diselesaikan diluar persidangan melalui program keadilan restoratif.

Laporan : Phoyo

 

Tags: Kejari MunaRumah restorative justice
Previous Post

Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Butur

Next Post

Gelar Festival Baroncong, Ini Cara Andi Sumangerukka Membalas Kebaikan Pabalu Baroncong

Next Post
Gelar Festival Baroncong, Ini Cara Andi Sumangerukka Membalas Kebaikan Pabalu Baroncong

Gelar Festival Baroncong, Ini Cara Andi Sumangerukka Membalas Kebaikan Pabalu Baroncong

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.