• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

FAMHI Sultra – Jakarta Kembali Geruduk Kantor KPK RI, Minta Walikota Kendari Diperiksa

Redaksi by Redaksi
1 month ago
in Nasional
0
FAMHI Sultra – Jakarta Kembali Geruduk Kantor KPK RI, Minta Walikota Kendari Diperiksa

FAHMI Sultra _ Jakarta kembali geruduk kantor KPK RI/Foto : Istimewa

0
SHARES
198
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) kembali geruduk kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, Rabu 29 Juni 2022.

Dimana aksi demontrasi yang digelar sudah kedua kalinya. Aksi ini menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI turun untuk memeriksa Walikota Kota Kendari, Sulkarnain Kadir karena diduga melakukan gratifikasi dan korupsi terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp349 milyar yang dikucurkan oleh pemerintah lewat Kemendagri.

“Terkait dana PEN senilai Rp349 milyar KPK harus secepatnya memeriksa Walikota Kendari. Kita telah melakukan kajian bahwa apa yang terjadi pada dana PEN Kolaka Timur, kami duga sama halnya yang terjadi di Kota Kendari,” ujar Korlap aksi, Badrun Viktor A.

Selain itu FAHMI Sultra – Jakarta meminta kepada Ketua KPK RI mendesak KPK RI dan seluruh Komisioner  untuk turun melakukan penyelidikan di Kota Kendari. Karena mencuatnya korupsi pada dan PEN Kolaka Timur menjadi muara untuk mengungkap pelaku-pelaku korupsi dana PEN diberbagai daerah termaksud di Kota Kendari.

Smiley face

“Kami berharap agar KPK RI dan seluruh komisioner  untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana PEN Kota Kendari. Olehnya itu kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK RI turun melakukan Investigasi di  Sultra demi mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat korupsi Dana PEN,” kata Badrun Viktor A

Sementara itu Ketua Umum FAHMI Sultra – Jakarta, Midul Makati menuturkan, Ditetapkanya tersangka Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan dana PEN tahun 2021 lalu melibatkan banyak pihak diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muna Laode M Syukur ( LMS) sebagai pemberi suap dan penerima suap.

“Dengan demikian kami juga menyarankan kepada KPK RI untuk secepatnya memeriksa Walikota Kendari terkait Dana PEN yang serupa dengan Koltim, dimana kami yakin juga sarat akan terjadinya korupsi,”tandasnya.

 

Laporan : Rustam

 

Tags: #KPK RIDana PENFAHMI Sultra-Jakarta
Previous Post

Diduga ada Permainan, Pokja Wakatobi Ganti Pemenang Tender

Next Post

Dugaan “Kongkalikong” Lelang Proyek Resmi Dilaporkan di Kejari Wakatobi

Next Post
Dugaan “Kongkalikong” Lelang Proyek Resmi Dilaporkan di Kejari Wakatobi

Dugaan "Kongkalikong" Lelang Proyek Resmi Dilaporkan di Kejari Wakatobi

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.