• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dedi Mengaku Edarkan Sabu dari Midun Mantan Penghuni Lapas Kendari

Redaksi by Redaksi
1 month ago
in crime & Justice
0
Dedi Mengaku Edarkan Sabu dari Midun Mantan Penghuni Lapas Kendari
0
SHARES
82
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI   – Dedi Sulaeman alias DS (25) ditangka Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Kendari di Jalan Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari pada Senin, 27 Juni 2022  sekitar pukul 02:00 WITA.

“DS diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering kali transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, saat konferensi pers pada Jumat, 1 Juli 2022.

Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 saset plastik bening dengan berat bruto 22,63 gram yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang simpan di dalam kamar kost pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seorang laki-laki bernama Midun alias  MD yang ia kenal melalui telepon.

“Pelaku mengaku dapat barang itu dari mantan narapidana dari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari berinisial MD,” beber Hamka.

Smiley face

Selain itu, karena tergiur upah dan desakan ekonomi, pelaku DS terpaksa mengedarkan barang haram itu.

“Saat ini pelaku serta barang bukti berada  di Polresta Kendari , guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk MD kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya,” tutur Hamka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama juga membenarkan lelaki berinisial DM merupakan mantan narapidana di Lapas Kendari

“Iya, kalau laki-laki inisial MD benar ada yang baru bebas pada tahun 2020,” beber Abdul Damad singkat saat dikonfirmasi.

 

Laporan : Erik Lerihardika

 

 

 

 

 

Previous Post

PPK Dikbud Wakatobi Akui Pokja Bikin Kontrak Proyek, Soal Pungli: Kalaupun Ada Saya Tidak Tahu

Next Post

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Next Post
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.