• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Dana PEN, FAMHI Sultra-Jakarta Desak KPK Tetapkan Tersangka Kepala Bappeda Koltim dan Periksa Wali Kota Kendari 

Redaksi by Redaksi
1 month ago
in Nasional
0
Terkait Dana PEN, FAMHI Sultra-Jakarta Desak KPK Tetapkan Tersangka Kepala Bappeda Koltim dan Periksa Wali Kota Kendari 

Kepala Bappeda Kabupaten Kolaka Timur Mustakim Darwis (batik) saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

0
SHARES
965
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) mendesak KPK RI untuk menjadikan Kepala Bappeda Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Mustakim Darwis  sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam Press Release FAMHI Sultra yang dikirim ke TenggaraNews.com mengatakan, sesua fakta persidangan terbukti Kepala Bappeda ikut terlibat dalam pusaran korupsi dana PEN Kabupaten Koltim dan Kabupaten Muna.

Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta, Midun Makati mengatakan, keterlibatan Kepala Bappeda Kolaka Timur adalah memberikan suap kepada tersangka Sukarman Lokke untuk uang operasional dalam mengurus dana PEN di Jakarta.

Dalam rilis Ketum FAMHI Sultra-Jakarta mengungkapkan, di dalam BAP maupun fakta persidangan sangat jelas keterlibatan kepala Bappeda Kolaka Timur telah memberikan suap kepada Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke atas arahan mantan Bupati Kolaka Timur yang kini telah menjadi terpidana tindak pidana korupsi.

Smiley face

Ditetapkanya tersangka Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) tahun 2021 melibatkan banyak pihak-pihak terkait, diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur ( LMS), kemudian menyusul pengusaha Rusdianto Emba, Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke (SL) sebagai pihak pemberi suap dan penerima suap.

Terkait desakan ini, aktivis FAMHI Sultra-Jakarta akan melakukan aksi demontrasi di depan KPK RI.
“Kami betul-betul menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan Perundang- undangan yang berlaku,” terang Midun.

FAMHI Sultra – Jakarta juga akan mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir terkait pinjaman Dana PEN Rp. 349 Miliar.

“Karena dalam BAP dan fakta persidangan Wali Kota Kendari Sulkarnain disebut oleh ibu Yuniar pernah datang menemui terdakwa M. Ardian Noervianto,” ungkap Midun.

Laporan : Rustam

 

Previous Post

Turnamen Golf Bhayangkari Cup 2022, Bripka Kasmin Raih Best Gross Over All

Next Post

Warga Ancam Blokir Jalan Wisata Kendari -Toronipa, Bila Pemprov Tak Bangun Saluran Pembuangan

Next Post
Warga Ancam Blokir Jalan Wisata Kendari -Toronipa, Bila Pemprov Tak Bangun Saluran Pembuangan

Warga Ancam Blokir Jalan Wisata Kendari -Toronipa, Bila Pemprov Tak Bangun Saluran Pembuangan

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.