• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Rekomendasi KASN Tak dianggap Pemkab  Wakatobi, DPRD Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
2 weeks ago
in Daerah
0
Rekomendasi KASN Tak dianggap Pemkab  Wakatobi, DPRD Angkat Bicara

Surat Komisi Aparatur Sipil Negara ke Pemkab Wakatobi

0
SHARES
215
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sepertinya  tak dianggap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Pasalnya Bupati Wakatobi tetap melakukan pelantikan ASN, meski sudah ada empat kali dilayangkan surat peringatan.

Pelantikan ASN dimaksud,  adalah pelantikan dua puluh (20) orang penyegaran dan pengisian jabatan kosong Kepala Puskesmas di lingkup Pemkab Wakatobi pada tanggal 26 Juli 2022.

Padahal pada tanggal 18 Juli 2022 lalu, Bupati Wakatobi disurati yang keempat kalinya oleh KASN,  karena tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

Pada poin ke tiga (3) surat KASN nomor B-2556/JP.01/07/2022 Perihal Tanggapan atas Laporan Progres Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi menyebutkan “Sebagaimana surat Saudara terkait progres pelaksanaan rekomendasi KASN yang telah kami terima, kami menilai bahwa laporan tersebut belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan dalam rangka   pemberhentian, maupun rotasi/mutasi yang sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku, maka kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rekomendasi kami yang disebutkan pada angka 1 (satu).

Poin 4 (empat) menyebutkan “Sebagaimana surat Saudara terkait progres pelaksanaan rekomendasi KASN  yang telah kami terima, kami menilai bahwa laporan tersebut belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan dalam rangka  pemberhentian, maupun rotasi/mutasi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rekomendasi  kami yang disebutkan pada angka 1 (satu) ”

Smiley face

Rekomendasi KASN nomor B-2556/JP.01/07/2022 tersebut, seakan menjadi angin lalu ditangan Pemkab Wakatobi. Karena itu anggota DPRD Wakatobi dalam menjalankan fungsi sebagai pengawasan,  angkat bicara.

Wakil ketua DPRD La Ode Nasrullah yang biasa di sapa LN mengatakan, Bupati Wakatobi terkesan angkuh dan tidak patuh terhadap KASN, maka harus ada langkah tegas dan konkrit untuk disampaikan ke Presiden melalui Mendagri.

” Ini sudah surat ke 4 dan Pemkab Wakatobi belum menunjukkan itikat baik, bahkan terkesan melakukan pembenaran. Mestinya KASN sudah mengambil langkah tegas jangan sampai surat tegurannya dijadikan bungkus kacang di Wakatobi, ” Kata LN.

Sama halnya, Arman Alini ketua Komisi I DPRD Wakatobi menegaskan, sebaiknya Bupati Wakatobi Haliana disekolahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, akibat mutasi yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku membuat kondisi jajaran ASN di lingkup Pemda Wakatobi kacau balau.

” Kami tegaskan agar Bupati Wakatobi melaksanakan rekomendasi KASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Merujuk rekomendasi penegasan KASN, seharusnya Bupati Wakatobi sudah mengembalikan pejabat eselon 2 dan 3 serta kepala-kepala sekolah yang sudah didemosi karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati Wakatobi melalui Rekomendasi KASN yakni Undang-Undang Nomor 30  tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat 1 dan 2, PP Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 118 ayat 1 dan 4, PP Nomor 11 tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

 

Laporan : Syaiful

Previous Post

Mayat Lansia Mengapung di  Teluk Kendari

Next Post

Satu Kurir dan Dua Pemakai Shabu Asal Muna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Next Post
Satu Kurir dan Dua Pemakai Shabu Asal Muna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Satu Kurir dan Dua Pemakai Shabu Asal Muna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.