• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Rizal Pengedar Sabu di Lorong Malaka Puwatu Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
2 weeks ago
in crime & Justice
0
Rizal Pengedar Sabu di Lorong Malaka Puwatu Ditangkap Polisi

Rizal diduga pelaku pengedar sabu tertunduk lesu saat ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto : Erik.

0
SHARES
21
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI –  Seorang mekanik bengkel di Kota Kendari bernama Rizal (20) ditangkap Sat Rernarkoba Polresta Kendari di Jalan Malaka, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Kaurbin Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari IPDA Aldiansyah menjelaskan, pelaku diringkus usai melakukan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 saset dengan berat 4,12 gram.

“Iya betul kami lakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Malaka. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat,” ujar Aldiansyah pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik melakukan perlawanan. Saat itu juga disaksikan oleh orang tua pelaku.

“Saat kami melakukan penggrebekan orang tua pelaku tidak menyangka anaknya sampai melakukan peredaran gelap narkoba,” bebernya.

Smiley face

Setelah itu, pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan kemudian diinterogasi dan pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bos.

“Awalnya pelaku ditelpon oleh seseorang bernama Bos untuk mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Jika berhasil edarkan sabu akan diberikan upah,” kata dia lagi.

Sementara itu, pelaku Rizal saat ditanya oleh media ini mengaku, terpaksa edarkan sabu karena desakan ekonomi. Selain itu upah yang dijanjikan dalam mengedarkan sabu cukup banyak.

“Saya sekali tempel dikasih upah Rp100 ribu. Jika 10 kali tempel dalam sehari saya mendapat Rp 1 juta,” tutupnya.

Saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari. Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

 

Laporan : Erik Lerihardika

Previous Post

RDP Persot, Pertamina Diminta Beri Sanksi Terhadap SPBU Penimbun BBM Subsidi

Next Post

Politisi Golkar Desak Dinas Sosial Tertibkan Anak Jalanan di Kota Kendari

Next Post
Politisi Golkar Desak Dinas Sosial Tertibkan Anak Jalanan di Kota Kendari

Politisi Golkar Desak Dinas Sosial Tertibkan Anak Jalanan di Kota Kendari

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.