TenggaraNews.com, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, H. Ihwan Datu Adam menyebutkan, bahwa sebanyak 25 IUP yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan ditertibkan. Dan penertiban tersebut sudah dalam proses, bahkan KPK RI juga sudah melirik hal tersebut.
“Waktu saya memimpin Kunker Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu di Sultra, kami juga mendengar memang saat itu sedang ada KPK. Bahkan, waktu pak gubernur menemui kami, dia tergopoh-gopoh dan meminta maaf, dan dia juga mengatakan bahwa dirinya dan Kadis sedang diperiksa KPK,” ujar politisi Partai Demokrat ini kepada TenggaraNews.com, saat ditemui di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Selasa 12 Maret 2019.
Sayangnya, dia belum mau menyebutkan secara detail, nama-nama perusahaan tambang yang akan ditertibkan IUP-nya.
“Yang kami dengar, memang terjadi tumpang tindih IUP di sana. Geser sedikit koordinat, keluar izin. Nah ini yang akan ditertibkan,” ungkapnya.
Pada dasarnya, kata Datu (sapaan akrabnya), Komisi VII DPR RI mendorong KPK agar masuk memproses persoalan pertambangan di Sultra, agar semua IUP bermasaalah yang menimbulkan konflik pertambangan di bumi anoa bisa segera ditertibkan.
“Iya, saya dengar ada sekitar 25 IUP yang akan ditertibkan, dan itu sudah dalam proses,” kata anggota Fraksi Demokrat ini.
Datu menyebutkan, IUP terdiri dua macam yakni yang diterbitkan oleh kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur, kemudian ada juga PKP2B yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Tapi, mungkin yang akan ditertibkan itu IUP yang diterbitkan oleh kepala daerah. Kami di Komisi VII mendorong agar ditertibkan. Kita lihat, kalau menabrak aturan yang ada, maka IUP-nya harus dicabut,” terangnya
Ia juga menitipkan pesan, agar kebijakan yang berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan jangan dibiarkan. Sebab, dampak terburuk pasca kebijakan tersebut direalisasikan adalah generasi selanjutnya yang akan merasakannya.
(Kas/red)