TenggaraNews.com, KENDARI – Sebanyak 25 Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat remisi di hari Natal.
Pemberian potongan masa hukuman atau remisi tersebit sudah melalui pertimbangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang telah dinilai baik selama menjalani masa hukuman.
Humas Kanwil Kemenkumham Sultra, Nuraini menuturkan, ada empat besaran remisi yang diberikan terhadap warga binaan tersebut, yakni 15 hari, 30 hari, 45 hari dan 60 hari.
“Jadi, besaran remisi yang kami berikan kepada para warga binaan itu, sesuai dengan waktu yang bersangkutan menjalani masa hukuman. Selain itu, penilaian petugas lembaga pemasyarakatan atas sikap serta kelakuannya selama menjalani pembinaan,” papar wanita berhijab ini.
Masih kata Nuraini, 25 orang yang mendapat remisi ini terdiri dari 10 orang warga binaan dari Lapas Kelas II A Kendari, 4 orang dari Lapas Kelas II A Baubau, 2 orang dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan 3 orang dari Rutan Kelas II A Kendari. Kemudian, 1 orang dari Rutan Kelas II B Kolaka, 2 orang dari Rutan Kelas II B Raha, dan 3 orang warga binaan dari Rutan Kelas II B Unaaha.
“Jadi, ini kami berikan kepada mereka yang merayakan hari Natal, dan telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi, seperti telah menjalani masa hukuman paling singkat enam bulan,” ujarnya.
Nuraini menambahkan, adapun pengaturan remisi tersebut, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, pasal 14 huruf (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi, dan telah memenuhi syarat ketentuan Permenkum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.
“Kami harap bagi para warga binaan yang dapat remisi, agar tetap menjalani masa tahanan dan sekaligus dapat lebih baik lagi,” pungkasnya.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge