Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

25 Warga Binaan di Sultra Dapat Remisi Natal

Redaksi by Redaksi
December 29, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Sebanyak 25 Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat remisi di hari Natal.

Pemberian potongan masa hukuman atau remisi tersebit sudah melalui pertimbangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang telah dinilai baik selama menjalani masa hukuman.

Humas Kanwil Kemenkumham Sultra, Nuraini menuturkan, ada empat besaran remisi yang diberikan terhadap warga binaan tersebut, yakni 15 hari, 30 hari, 45 hari dan 60 hari.

“Jadi, besaran remisi yang kami berikan kepada para warga binaan itu, sesuai dengan waktu yang bersangkutan menjalani masa hukuman. Selain itu, penilaian petugas lembaga pemasyarakatan atas sikap serta kelakuannya selama menjalani pembinaan,” papar wanita berhijab ini.

Masih kata Nuraini, 25 orang yang mendapat remisi ini terdiri dari 10 orang warga binaan dari Lapas Kelas II A Kendari, 4 orang dari Lapas Kelas II A Baubau, 2 orang dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan 3 orang dari Rutan Kelas II A Kendari. Kemudian, 1 orang dari Rutan Kelas II B Kolaka, 2 orang dari Rutan Kelas II B Raha, dan 3 orang warga binaan dari Rutan Kelas II B Unaaha.

You Might Also Like

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

Smiley face

“Jadi, ini kami berikan kepada mereka yang merayakan hari Natal, dan telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi, seperti telah menjalani masa hukuman paling singkat enam bulan,” ujarnya.

Nuraini menambahkan, adapun pengaturan remisi tersebut, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, pasal 14 huruf (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi, dan telah memenuhi syarat ketentuan Permenkum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.

“Kami harap bagi para warga binaan yang dapat remisi, agar tetap menjalani masa tahanan dan sekaligus dapat lebih baik lagi,” pungkasnya.

 

Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 233
Tags: #Lapas#Menkumham#Natal#Remisi#Rutan#warga Binaan
Previous Post

Perjuangan Tak Mengenal Lelah Berbuah Prestasi Gemilang, Fildan Dinobatkan Jawara DAA 3

Next Post

Sambut Tahun Baru, Tim Pemenangan Rusda-Sjafei Gelar Doa Bersama Anak Yatim

Redaksi

Redaksi

Related News

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

by Redaksi
October 31, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Anggota Polresta Kendari menangkap dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA karena diduga melakukan aksi penipuan...

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

by Redaksi
October 30, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Oknum Polisi di Kota Kendari diduga melakukan penggelapan terhadap motor milik warga Kota Kendari dengan modus...

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

by Redaksi
October 29, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi wartawan Metro TV Fadli Aksar,...

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

by Redaksi
October 29, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi diduga turut menikmati belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan...

Next Post
Sambut Tahun Baru, Tim Pemenangan Rusda-Sjafei Gelar Doa Bersama Anak Yatim

Sambut Tahun Baru, Tim Pemenangan Rusda-Sjafei Gelar Doa Bersama Anak Yatim

Kasus Korupsi Pakan Ternak Naik Status ke Tahap Penyidikan

Kasus Korupsi Pakan Ternak Naik Status ke Tahap Penyidikan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Ganti Rugi Tanaman Warga di Pulau Kaledupa Tak Terbayarkan Sejak Tahun 2018 Hingga 2025
  • Korban yang Dinyatakan Hilang di Laut Wanci Kesimpulan Tidak Ditemukan, Keluarga Pasrah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara