TenggaraNews.com, WAKATOBI – Forum Desa Mola mensinyalir adanya program titipan Pemerintah Kecamatan Wangi-wangi Selatan pada realisasi anggaran dana desa. Dan hal itu diduga kuat dilakukan setiap tahunnya.
Hal tersebut diungkap oleh Forum Desa, saat mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wakatobi.
Ketua Forum Desa, Ramil menjelaskan, saat dirinya menghadiri undangan BPD untuk Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Mola Selatan tahun 2020, dokumen APBDes telah selesai di asistensi oleh pemerintah kecamatan, sehingga banyak kegiatan yang dimasukan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat.
“Setelah jalanya rapat itu, ada penyampaian langsung oleh Plt. Kepala Desa, bahwa ternyata APBDes itu sudah diasistensi duluan di kecamatan, dan kami sempat memprotes karena itu sudah tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan,” ujar Ketua Forum Desa Kabupaten Wakatobi, Ramil, Rabu 8 Juni 2020.
Lebih lanjut, Ramil menyampaikan, bahwa pada saat penyampian fokumen APBDes yang telah diasistensi lebih dulu pihak pemerintah kecamatan, banyak kegiatan yang tiba-tiba muncul dimuat tanpa melalui usulan dari masyarakat. Hal tersebut juga terjadi di desa-desa lainnya.
Oleh sebab itu, APBDes yang diasistensi itu pada akhirnya ditolak oleh masyarakat Desa Mola Selatan, dan dikembalikan sesuai dengan usulan yang disampaikan masyarkat saat musyawarah dusun hingga Musdes.

Camat Wangi-wangi Selatan, Rusfiadi membantah tudingan Forum Desa. Ia memastikan, bahwa dokumen APBDes tersebut tak mungkin diasistensi pihaknya sebelum ada Musdes. Sedangkan Musdes itu adalalah kegiatan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
“Tidak seperti itulah, bagaimna mungkin kita mau masukkan kegiatan di kecamatan, sementara itu musyawarah di desa, kalau kami itu palingan kita lihat, habis itu kita kembalikan ke mereka apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” kata Camat Wangi-wangi Selatan.
Ruafiadi juga menambahkan, proses APBDes itu dimulai dari musyawarah dusun, lalu di bawa ke musyawarah tingkat desa, yang dihadiri oleh kepala desa dan pihak-pihak lainya yang berkepentingan.
Rusfiadi juga mengungkapkan, bahwa tidak semua yang diusulkan masyarakat bisa terakomodir di evaluasi tingkat kecamatan.
“Setelah dari desa, itukan di bawa ke kecamatan untuk di Alasistensi, jangan sampai salah kode rekening, jangan sampai ada anggaran yang tidak ada manfaatnya. Setelah itu dikembalikan lagi ke mereka, untuk dirapatkan lagi. Biasanya kalau sudah diasistensi itu, ada pak desanya, ada temannya pak desa, ada pendampingnya,” ungkapnya.
Laporan : Syaiful









