TenggaraNews.com, MUNA – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah dilaporkan ke Polres Muna, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Muharam (43), warga Jalan Pendidikan, Lorong Siswa, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terlampir dalam surat tanda terima laporan polisi : LP//55/II/2020//Sultra//Res Muna//SPKT, tanggal 24 Februari 2020. Dimana, peristiwa itu terjadi pada pagi hari sekira pukul 08.30 Wita, di kediaman salah anggota DPR RI, Ridwan Bae.
Korban diketahui merupakan anggota Masyarakat Pecinta Rajiun (MPR), salah satu komunitas pendukung bakal calon (Balon) Bupati Muna, Rajiun Tumada.
Menurut korban, saat itu Ia baru saja usai mengantar anaknya ke sekolah. Saat melintas di Jalan Made Sabara, tepatnya depan kediaman Ridwan Bae, pagar rumah mantan Bupati Muna dua period itu nampak terbuka lebar dan banyak kendaraan terparkir di halaman, sehingga dirinya berinisiatif untuk mampir bersilaturahmi.
“Saat saya parkir kendaraan roda duaku dan hendak masuk, saya berpapasan dengan pelaku yang saat itu masih berpakaian dinas di depan pintu. Kemudian kami jalan bersamaan, posisinya saat itu, saya di belakang dan dia di depan, namun saat sampai di garasi pelaku menoleh dan melayangkan pukulan tepat di dadaku, spontan saya kaget dan bertanya, ada apa ini pak?, pelaku menjawab ko pulang, kamu bikin apa disini,” beber Muharam, Senin 24 Januari 2020.
Ia juga mengaku, bahwa tak hanya sekali dipukul pelaku. Korban juga sampai di dorong di hadapan para pejabat yang saat itu menyaksikan kejadian tersebut. Akibatnya, kata korban, selain menderita sakit gegara dipukul pada bagian dada, dia juga merasa malu atas peristiwa naas tersebut.
“Sebenarnya saya mau melawan sampai dengan membuka baju, tapi Pak Ridwan berteriak untuk tidak melakukan hal itu. Seharusnya, dia sebagai pejabat harus memberikan contoh yang baik kepada kami masyarakat biasa. Bupati harus prihatin atas kejadian ini, jangan memelihara preman di tubuh pemerintahannya, kalau saya memiliki kesalahan, seharusnya saya dipanggil untuk ditanyai,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hasruliana SH meminta agar Polres Muna mengusut tuntas kasus tersebut, dan segera menahan pelaku penganiayaan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tentu siapa pun yang melakukan penganiayaan, maka harus diusut lalu segera ditahan dan dikenakan ancaman tindak pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo