TenggaraNews.com, BUTENG – Sebanyak empat pemuda dan satu wanita ditahan oleh aparat keamanan karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) pada perayaan acara Festival Kande-Kandea di kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kapolres Buteng melalui Kasat Reskrim AKP. Sunarto Hafala, S.H, mengatakan penahanan para pelaku karena kedapatan memiliki Sajam berupa kris dan parang saat berada di lokasi acara.
“Dalam rangkaian pemeriksaan para pengunjung kegiatan pesta adat tersebut, telah ditemukan lima orang pengunjung yang membawa senjata tajam,” terang Kasat Reskrim, AKP. Sunarto, pada press release, Senin 22 April 2024.
Lanjut Sunarto, Proses hukum dilakukan karena telah melalui kesepakatan dengan kepala desa dan lurah serta para tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Sangia Waambulu.
“saat ini sudah dilakukan proses hukum sesuai dengan permintaan dan kesepakatan para kepala Desa, Kepala Lurah, Tokoh masyarakat, panitia pesta adat kande-kandea se-kecamatan Sangia Wambulu,” Ujar Kasat Reskrim Polres Buteng.
Perwira Polri tiga balok itu menyampaikan, para pelaku pembawa sajam terancam pidana 10 tahun penjara. Karena kata dia, semua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang2 Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Semua pelaku dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang2 Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 penjara,” Pungkas Narto.
Diketahui, para pelaku terdiri dari empat orang pria dan satu wanita. Adapun identitas pelaku
RD, umur 23 tahun, alamat Desa Kanapa napa, Kecamatan Mawasangka, Buteng, LJN, umur 25, alamat jalan Gajah Mada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Kemudiam SR, umur 21 tahun, alamat Desa Tampunabale, Kabupaten Muna, RM, umur 19, alamat Kelurahan Mawasangka, Buteng, Selanjutnya seorang perempuan SN, umur 25 tahun, alamat Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten. Buton.
Laporan : Hasan Barakati
Publisher : Phoyo