TenggaraNews.com, KOLAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka melaksanakan rapat koordinasi pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan, Sabtu 22 Februari 2020 di salah satu hotel ternama di Kolabupaten Kolaka.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Juhardin. Dan dihadiri oleh 25 peserta, terdiri dari perwakilan KPU Kolaka, Dinas Catatan Sipil, Camat Kolaka serta insan pers.
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin kebersamaan dan bersinergitas antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil serta media sebagai penyaluran informasi untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum, mengenai pengawasan DPT berkelanjutan.
“Kegiatan ini agar dapat membentuk kerjasama dan sinergitas yang baik, dapat menghasilkan DPT yang berkualitas untuk kepentingan pemilihan umum ke depanya,” katanya.
Juhardin menjelaskan, pengawasan DPT berkelanjutan ini juga bertujuan agar penyusunan DPT berkelanjutan yang berkualitas, dapat mendorong kerjasama oleh pihak-pihak terkait terhadap penyusunan DPT berkelanjutan, untuk memastikan setiap langkah – langkah di dalam penyusunan DPT sesuai dengan aturan yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu terkait DPT nantinya.
Lanjutnya, DPT merupakan sesuatu yang urgen dan perlu terus dikoordinasikan sebelum memasuki tahapan Pemilu. Apalagi, ada kecenderungan Pemilu serentak dilaksanakan pada 2022 mendatang. Catatan dari rapat koordinasi sebelumnya, sekitar 500 data daftar pemilih khusus.
“Namun jika melihat dari data DPDA lebih tinggi lagi hingga mencapai dua kali lipat,” jelasnya.
Hasil dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan angka mencapai sebanyak 9000 yang harus diclearkan, jika pihak Disdukcapil tidak dapat mengeluarkan warga yang telah meninggal dunia, atas dasar tidak ada akte kematian maka dari itu dibutuhkan peran pemerintah. Uuntuk itu, perlu adanya kordinasi yang baik agar permasalahan semacam ini dapat terselesaikan.
“Kami selaku pengawas hanya mendorong pihak- pihak terkait untuk memastikan penyusunan DPT yang akurat, serta hak pilih setiap warga agar dapat terjaga. KPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap DPT,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kolaka, Fatmawati menjelaskan, bahwa terdapat daftar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti warga sudah meninggal. Olehnya itu, jumlah DPT sangat penting untuk menentukan jumlah surat suara yang harus dicetak dan jumlah TPS.
Disebutkannya, data pemilih pada pemilihan yang lalu berjumlah sebanyak 159,702, tersebar di 12 kecamatan dan 135 desa/kelurahan, serta 703 jumlah TPS di Kabupaten Kolaka.
“Kita perlu cermati, penyusunan DPT berkelanjutan sangat perlu. Terkadang ada warga belum berumur 17 tahun, tetapi belum terdaftar di DPT, hal tersebut yang juga perlu dicermati,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kolaka, Iswanto mengatakan, data pemilih harus mendapat perhatian serius dari seluruh stakeholder, termaksud penyelenggara Pemilu.
Ia memintah kepada KPU Kolaka agar segera menindaklanjuti pemutakhiran data pemilih, dan melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil untuk sinkronisasi data kependudukan.
“Kita di Bawaslu sudah mempunyai DPT terakhir di Pemilu 2019 lalu, olehnya itu, tinggal mencermati penambahan pemilih pemula, untuk mengurangi yang sudah meninggal, memperhatikan pindah dan keluar masuk penduduk dari daerah satu ke daerah lainnya,” tutup Iswanto.
Seketaris Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka, Muchtar menjelaskan, untuk menghasilkan data akurat penduduk wajib e-KTP untuk DPT berkelanjutan, pihaknya telah melakukan jemput bolah dengan melakukan perekaman di kecamatan, yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka.
Dia juga menambahkan, sebagian besar masyarakat masih kurang dalam melakukan perekaman e-KTP. Mengenai data di Capil itu tidak sembarang dikeluarkan, demi menjaga indentitas setiap warga.
“Kami dari pihak Capil jemput bola, dan kami tidak pernah mempersulit masyarakat dalam pengurusan e-KTP dan kartu keluarga,” kata Muchtar.
Laporan : Deri