TenggaraNews.com, KENDARI – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna tahun 2012 lalu, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Arwin Kadaka salaku penyedia alat, beserta mantan Kadis Pertanian Kabupaten Muna, Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, rencananya bakal disidangkan pekan ini.
Sidang dengan agenda mendengarkan 13 saksi kelompok tani, oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal digelar Selasa 12 Desember, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
JPU Kejati Sultra, Abuhar SH mengungkapkan, sebelumnya 13 kelompok tani yang bakal dihadirkan tidak hadir dalam sidang pekan lalu.
“Jadi 13 saksi yang dihadirkan besok, sebenarnya itu sidangnya waktu Selasa lalu, tapi mereka tidak hadir. Saksi ini akan dihadirkan kembali besok, semuanya itu dari kelompok tani yang mendapat proyek tersebut, ” jelas Abuhar saat dihubungi awak media TenggaraNews.com melalui via selulernya, Senin 11 Desember 2017.
Sebelum diperhadapkan di kursi pesakitan PN Klas I A Kendari, Arwin Kadaka dan Alimuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, kemudian keduanya pun sempat dilakukan penahanan oleh sub Direktorat Tipikor Polda Sultra.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bermula pada tahun 2012 lalu, yang ditangani pihak Polda Sultra. Dimana, Arwin Kadaka tersandung dalam pemanfaatan dana bantuan sosial, terkait dengan perluasan area penanaman pangan (cetak sawah) di Kabupaten Muna, yang bersumber dari Kementerian Pertanian dengan total anggaran Rp 7 Milyar lebih, untuk lahan seluas 770 hektare milik masyarakat kelompok tani di Kabupaten Muna.
Kemudian, dalam proyek cetak sawah tersebut, Arwin Kadaka bertindak selaku pelaksana teknis pekerjaan, yang seharusnya mengerjakan tiga item pekerjaan yakni Land Laveling, Land Cleraing dan Saprotan. Namun, rupanya tidak sesuai antara fisik pekerjaan dengan dokumen kontrak proyek yang ditemukan oleh penyidik Polda dan Kejati Sultra.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 Miliar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge