TenggaraNews.com, KENDARI – Polemik aktivitas penambangan di kawasan milik PT Sultra Jembatan Mas (SJM) terus bergulir bak bola panas. Kedua kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan aksi unjuk rasa secara bergantian.
Sebelumnya, DPD Jaringan Pedamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Kendari melaporkan oknum berinisial AT ke Mapolda Sultra, Selasa 30 Oktober 2018. Pelaporan tersebut didasari karena AT diduga merupakan dalang alias otak pelaku tindakan teror terhadap masyarakat Desa Boenaga, Kabupaten Konut.
Kini, giliran ratusan masyarakat yang tergabung dalam barisan mahasiswa pemerhati pertambangan (BMPP) menyambangi Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sultra, Kamis 1 November 2018. Kedatangan masa aksi tersebut guna melaporkan oknum kepolisian yang diduga membekingi aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Konut.
PT. SJM adalah perusahaan adalah pemegang IUP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 291 Tahun 2011, tanggal 27 Juli 2011, dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar nomor: 01/PKPu/2014/PN, tanggal 10 Juni 2014, perusahan tersebut telah dinyatakan pailit.
Koordinator Lapangan (Korlap) I BMPP, Alfin Pola mengungkapkan, telah terjadi sebuah persoalan besar di Sultra. Pasalnya, terdapat perusahan tambang yang melakukan illegal mining dan illegal loging di Konut.
Parahnya lagi, diduga ada keterlibatan oknum kepolisian dalam kegiatan pertambangan illegal yang dilakukan oleh PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) sebagai kurator dari PT SJM. Oknum kepolisian tersebut diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal.
“Tiga masyarakat ditahan oleh oknum kepolisian saat melintasi kawasan pertambangan tersebut. Hal ini perlu dipertanyakan, ada apa dengan sikap oknum-oknum kepolisian itu,” ujar Alfin.
Menurut dia, ada dugaan besar bahwa oknum kepolisian tersebut juga membayar gerakan untuk aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Olehnya itu, Alfin mendesak pihak Kapolda agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum kepolisian tersebut.
“Kami mendesak Bapak Kapolda Sultra, agar segera menindaki secara tegas oknum kepolisian yang membekingi aktivitas pertambangan tersebut,” tegas Alfin.
Terkait aktivitas pertambangan ilegal, dia menjelaskan, bahwa pihak ESDM yang memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional perusahan tersebut sudah melayangkan surat pemberhentian operasional. Namun, perusahaan tambang tersebut tidak mengindahkan.
Bahkan, kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Batubara dalam surat nomor: 1018/30.01/DJB/2018, menjelaskan bahwa IUP OP PT. SJM berakhir demi hukum dan curator harus mengambalikan IUP PT. SJM kepada negara.
“Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sultra dalam surat nomor: 0204/SRT/0068.2018/PW-05/VII/2018 yang ditujukan kepada PT. Konnikel Mitra Jaya menjelaskan kepada perusahaan tersebut until menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT. SJM, karena itu merupakan pelanggaran,” bebernya.
Pantauan Bursabisnis.id, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan kontak badan (saling dorong) antara masa aksi dan pihak kepolisian, karena pihak pengunjuk rasa memaksa menerobos barisan pengamanan. Alhasil, satu orang dari aksi masa diamankan pihak kepolisian. (Ikas)