TenggaraNews.com, KENDARI – Pembangunan jembatan di Desa Rawua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe yang dikerjakan oleh PT. Rahmat Utama Mulia (RUM) telah melewati batas waktu yang di tentukan.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Salam Sahadia mendesak pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari agar segera merampungkan pembangunan jembatan tersebut.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, mestinya jembatan yang menelan anggaran puluhan milliar itu telah rampung dan dapat dilalui oleh kendaraan, namun hingga saat ini justru keberadaan jembatan tersebut hanya membuat kemacetan.
Melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Salam Sahadia meminta agar perusahaan yang mengerjakan jembatan tersebut segera di black list. Sebab, perusahaan itu sudah tidak sanggup menyelesaikan proyek pembangunan jembatan
“Balai pelaksanaan jalan nasional tidak punya alasan untuk tidak memblack list PT. RUM, sebab hingga saat ini pekerjaan itu belum tuntas, apalagi kontraknya pun telah diputus, ” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 28 April 2020.
Salam juga meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum segera mengevaluasi kepala BPJN XXI. Pasalnya, dalam proses pekerjaan jembatan tersebut ditengarai terjadi kolusi di dalamnya.
“Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI jangan coba untuk kongkalikong dengan pihak kontraktor, ” tambah salam
Laporan: Ikas