TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kendari membantah statement Direktur RSUP Bahteramas Sultra, terkait tunggakan klaim perawatan pasien BPJS yang biayanya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan pernyataan Yusuf Hamra selaku Direktur RSUP di salah satu media online, lembaga jaminan sosial tersebut belum membayarkan kewajibannya terhitung sejak April hingga Agustus, sedangkan klaim pembayaran perbulan mencapai Rp 9 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kendari, Hendra mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan semua tanggungannya pada fasilitas kesehatan (Faskes) yang sudah mengajukan klaim. Kendati demikian, Ia juga mengakui, untuk RSUP Bahteramas memang baru klaim di bulan April yang dibayarkan, sedangkan klaim Mei baru diajukan bulan ini. Untuk Juni, Juli dan Agustus pihak rumah sakit belum mengajukan klaim hingga saat ini.
Hendra menyebutkan, untuk klaim di bulan Mei yang jumlahnya Rp 8,6 miliar kini dalam proses pembayaran. Kini, pihaknya juga masih menunggu untuk klaim untuk Juni, Juli dan Agustus.
Dikatakan Hendra, proses pembayaran klaim dari Faskes mitra BPJS itu merujuk pada regulasi yang ada. Olehnya itu, jika menginginkan biaya tanggungan BPJS segera dibayarkan, maka hendaknya klaim segera diajukan.
“Klaim di bulan April oleh RSUP Bahtramas memang sempat mengalami keterlambatan dalam pembayaran, namun sudah di selesaikan beserta dendanya. Besaran klaimnya itu sebesar Rp 9,2 miliar. Dan Itu juga kami sudah sampaikan ke pihak rumah sakit, serta memberikan tembusan ke BPKAD Provinsi,” ujar Hendra kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 21 September 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, pihaknya hanya berkewajiban melakukan pembayaran biaya perawatan, atas setiap klaim yang sudah diajukan kepada BPJS.
Dengan demikian, kata dia, maka BPJS tak memiliki hutang ke RSUP Bahteramas seperti yang dinyatakan Direktur rumah sakit plat merah tersebut. Sebab, klaim untuk Juni, Juli dan Agustus yang menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran belum diserahkan ke BPJS.
Olehnya itu, Hendra mengimbau mengimbau kepada setiap Faskes mitra BPJS, agar teratur dalam pengajuan klaim. Ketika habis bulan segeralah di klaim, sehingga BPJS bisa langsung memprosesnya.
“Keterlambatan itu, mungkin dikarenakan minimnya SDM mereka (rumah sakit) untuk menyelesaikan berkas klaim yang akan diajukan. Jadi, saat ini BPJS tidak memiliki hutang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur RS Bahteramas, Yusuf Hamra mengatakan, akibat adanya tunggakan dari BPJS itu, berdampak pada pembayaran gaji terhadap karyawan rumah sakit. Apalagi, kondisi bisa memicu gangguan pada pelayanan kepada masyarakat. (IC/Red)








