TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Endang SA melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi (51) ke Dirkrimum Polda Sultra, sebab dianggap melakukan perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah, untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, Senin 2 Agustus 2021.

Muh Endang melapor ditemani beberapa pengurus Partai Demokrat Sultra dengan menyertakan bukti tangkapan layar (screenshot) di laman akun Facebook Budi Arie Setiadi pada tanggal 24 Juli 2021, pukul 12.53.
Sejak akun tersebut memposting karikatur, sampai pukul 17.23 WITA, sudah ada 412 komentar, 42 kali dibagikan dan yang memberikan emoji jempol, ketawa dan love sebanyak 290.
Dalam postingan itu, Budi Arie Setiadi membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa.
“Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung, sebelum memuat konten fitnah dan mencermarkan nama baik ini,” kata Muh Endang.
Atas laporan itu, Wamendes Budi Arie Setiadi dinilai melanggar UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman penjara 4 tahun atau dengan Rp 750 juta.
Laporan : Rustam